
PROSESNEWS.ID – Komisi II DPRD Kota Gorontalo berencana turun ke lapangan untuk menindaklanjuti sejumlah pelaku usaha yang enggan membayar pajak.
Hal tersebut terungkap dalam rapat evaluasi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Gorontalo bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Wakil Ketua Komisi II, Alan Lahay mengatakan, dari hasil evaluasi ditemukan adanya tindakan yang tidak baik di lapangan, di mana petugas Satuan Tugas (Satgas) PAD diusir saat melaksanakan tugas.
“Tentu ada alasannya, sehingga kita akan turun untuk menanyakan terkait adanya dugaan pengusiran tersebut,” jelasnya.
Menurut Alan, langkah turun lapangan ini penting agar DPRD Kota Gorontalo dapat mengawal persoalan tersebut secara langsung dan memperoleh hasil terbaik bagi peningkatan PAD daerah.
Ia menegaskan, Kota Gorontalo dikenal sebagai Kota Jasa, sehingga para pelaku usaha wajib membayar pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Dengan demikian, pembayaran pajak yang optimal akan berdampak pada peningkatan PAD dan berujung pada kesejahteraan masyarakat.














