
PROSESNEWS.ID – Untuk memastikan tidak ada makanan dan minuman (mamin) yang kadaluarsa, Komisi IV Deprov Gorontalo bersama BPOM melakukan sidak di beberapa toko yang ada di Gorontalo.
Ada dua toko yang kunjungi oleh mereka, diantaranya Toko Simpang Tiga Desa Tolulobutu, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango dan Toko Atika Desa Bune Baru, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.
“Alhamdulillah hasil pengecekan dari BPOM, belum ditemukan barang yang sudah melewati batas waktu,” ucap Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo Espin Tulie.
Dikatakan Espin, makanan atau minuman yang sering di konsumsi oleh anak-anak, biasanya sudah kadaluarsa. Hal itu pasti akan menyebabkan penyakit bagi siapa yang mengkonsumsi.
“Sehingga, kami turun hari ini untuk memastikan barang yang dijual di toko-toko, bebas dari kadaluarsa,” kata Espin.
Sementara itu, Kepala Balai BPOM Agusyudi Prewidana mengatakan, pengawasan terhadap barang yang telah kadaluarsa sangat perlu dilakukan. Agar, tetap menjaga keamanan bagi yang mengkonsumsi.
“Kami memeriksa keamanan, penyimpanan, memastikan gudangnya tersusun dengan baik, agar barang-barangnya tidak rusak kemasannya,” terangnya.
Reporter : Reza Saad













