PROSESNEWS.ID – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan, kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) membahas terkait tunjangan guru non sertifikasi.
Pasalnya, guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Gorontalo sejak tahun lalu sampai bulan April tahun ini, belum menerima tunjangan tambahan penghasilan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo La Ode Haimudin mengatakan, tunjangan penghasilan tersebut belum cair disebabkan oleh dana dari Kementerian Pendidikan belum mencukupi.
“Ini nanti akan kami Followup, apa yang menjadi kendala tunjangan tambahan penghasilan ASN sampai tertunda satu tahun,” kata La Ode.
Sementara itu, Kepala Dinas Dikbudpora Provinsi Gorontalo Wahyudin A Katili menerangkan, keterlambatan pencarian tambahan penghasilan karena tekornya dana.
“Tetapi, di tahun 2022 ini sudah ada anggaran dan informasi dari Kementerian Pendidikan, kami diminta untuk memikirkan tambahan penghasilan bagi P3K,” pungkasnya.
Reporter : Reza Saad