
PROSESNEWS.ID – Polres Gorontalo Kota berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di sebuah rumah kost di Kota Gorontalo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka berinisial SB merupakan warga kabupaten Pohuwato dan tidak memiliki pekerjaan. Penangkapan terjadi pada hari Minggu, (24/10/2021).
“Tim rajawali Polres Gorontalo Kota melakukan penangkapan terhadap tersangka yang, melakukan tindak pidana curanmor,” kata Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto.
AKBP Irawanto menjelaskan, tersangka menjalankan aksinya dengan modus, meminjam kendaraan teman lalu menduplikat kunci motornya. Setelah yang bersangkutan mendapatkan duplikat, keesokan harinya motor itu dicuri.
“Tersangka menyembunyikan motor itu, di lokasi tertentu, agar tidak diketahui oleh pemiliknya,” jelas AKBP Irawanto.
AKBP menerangkan, SB menggunakan kendaraan itu untuk ojek online. Ia beralasan, karena perlu uang dan saat itu tidak punya pekerjaan.
“Tersangka baru pertama kali melakukan ini, korban termasuk temannya sendiri, atau yang dikenalnya dalam lingkup kos-kosannya di Jalan Manggis,” terang Irawanto.
“Saat ini tersangka dikenakan pasal 363 dengan kurungan 9 tahun dipenjara,” pungkas AKBP Irawanto.(rls)
Reporter : Reza Saad














