PROSESNEWS.ID – Kepala Korwil I KPK, Yudhiawan, menuturkan, Optimalisasi penerimaan daerah menjadi salah satu fokus pencegahan tindak pidana korupsi. Optimalisasi akan dilakukan melalui pembenahan sistem informasi pajak daerah.
Hal itu disampaikannya, pada penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama rekonsiliasi data PBBKB antara Pemprov Gorontalo dengan PT. Pertamina di aula Bright Gas Kantor Pertamina Regional Sulawesi, Kota Makassar, Senin (14/12/2020).
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akan terus memdorong optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak, salah satunya dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB),” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pembenahan sistem informasi PBBKB bertujuan untuk menghindari terjadinya kebocoran dan memastikan tertutupnya celah-celah yang memungkinkan terjadinya penyelewengan PBBKB. Menurutnya, penandatanganan kerja sama antara Pemprov Gorontalo dengan Pertamina merupakan wujud nyata pencegahan korupsi, karena akan melembagakan transparansi dan akuntabilitas PBBKB.
“KPK akan terus memonitor rekonsiliasi data PBBKB sampai ke tingkat operasional. Kami minta berbagai pihak jangan ragu melaporkan kepada KPK apabila menemukan, melihat dan mendengar adanya oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangannya dan menyebabkan Pemprov maupun Pertamina akan mengalami kerugian,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim mengatakan, penandatanganan kerja sama tersebut merupakan komitmen dan rencana aksi Pemprov Gorontalo dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi. Melalui kerja sama itu, Pemprov Gorontalo dan Pertamina akan melakukan sinkronisasi data PBBKB secara transparan dan terpadu.
“Diharapkan dengan adanya kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama ini akan terjadi peningkatan penerimaan PBBKB sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, sekaligus mempercepat implementasi pencegahan korupsi terintegrasi,” terang Idris.
Kesepakatan Bersama antara Pemprov Gorontalo dengan PT. Pertamina tentang Rekonsiliasi Data Penjualan dan Penggunaan BBM ditandatangani oleh Wagub Idris Rahim bersama Eksekutif General Manager (EGM) Pertamina Regional Sulawesi, Rama Suhut. Sedangkan untuk Perjanjian Kerja Sama antara Badan Keuangan Provinsi Gorontalo dengan PT. Pertamina Marketing Operation Region VII tentang Rekonsiliasi Data Penjualan dan Penggunaan BBM ditandatangani oleh Plt. Kaban Keuangan Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim dengan EGM Pertamina Regional Sulawesi, Rama Suhut. (Ads)