PROSESNEWS.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, menegaskan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) harus bekerja sesuai dengan kode etik yang telah ditetapkan. Pernyataan ini disampaikan oleh Sofyan saat melantik 55 anggota PPK untuk Pilkada 2024 di Hotel Grand Q Kota Gorontalo pada Kamis (16/5/24) malam.
“Peraturan DKPP terkait dengan kode etik, ini yang perlu kita perhatikan dalam melaksanakan tahapan,” tegas Sofyan dalam sambutannya.
Sofyan juga menekankan, KPU adalah lembaga yang bertugas melayani peserta Pilkada tanpa membedakan satu sama lain. Hal ini sesuai dengan pakta integritas yang menyatakan bahwa KPU harus bersikap imparsial dan non-partisan.
“Kita ini terdiri dari komisioner dan sekretariat. Maka saya berharap teman-teman terus solid dalam melaksanakan tahapan Pilkada nanti,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sofyan mengingatkan pentingnya mematuhi pakta integritas yang telah dibacakan. Ia menekankan kejujuran, keadilan, dan ketelitian adalah prinsip-prinsip utama yang harus dijunjung tinggi dalam penyelenggaraan pemilu.
Selain itu, Sofyan mengingatkan agar semua pihak mematuhi peraturan KPU dan peraturan Bawaslu yang berlaku.
“Kita harus menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan. Di mana perundang-undangan yang kita junjung adalah UUD 1945, selanjutnya UU Nomor 7 Tahun 2017, kemudian untuk Pilkada UU nomor 10 Tahun 2016 dan perubahan-perubahannya dan peraturan Bawaslu,” jelas Sofyan.
Mengakhiri sambutannya, Sofyan mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota PPK yang telah berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu, berharap mereka dapat menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab.