PROSESNEWS.ID – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di Gorontalo memulai proses pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pada pemilihan kali ini, KPU melakukan perampingan jumlah TPS dibandingkan pemilu sebelumnya.
Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, mengungkapkan bahwa pemetaan TPS sedang dimonitoring dalam Rapat Koordinasi Pemetaan TPS yang diadakan oleh KPU Kabupaten Gorontalo.
Sophian menjelaskan, perubahan ini dilakukan dengan menambah jumlah pemilih per TPS, dari yang sebelumnya 200-300 pemilih menjadi maksimal 600 pemilih.
“Kalau masih ada TPS yang isinya hanya 200 – 500 pemilih tiap TPS, maka kami akan meminta KPU kabupaten/kota memadatkan pemilih sampai maksimal 600 per TPS,” jelas Sophian.
Dengan penambahan jumlah pemilih di setiap TPS, jumlah TPS yang akan digunakan pada Pilkada nanti akan berkurang.
Namun, Sophian mencatat adanya pengecualian untuk wilayah desa yang sulit menggabungkan TPS, sehingga jumlah pemilih di TPS tersebut mungkin tetap mengacu pada data sebelumnya.
KPU Provinsi Gorontalo menargetkan proses pemetaan TPS oleh KPU kabupaten/kota akan selesai pada 24 Mei 2024. Setelah itu, evaluasi hasil pemetaan dan alokasi jumlah pemilih di masing-masing TPS akan dilakukan.
Dengan langkah-langkah ini, KPU berharap proses pemilihan berjalan lebih efisien dan efektif, memudahkan pemilih untuk memberikan suara mereka pada Pilkada Serentak 2024.