PROSESNEWS.ID – Pesta Demokrasi Tahun 2024 akan menjadi perhelatan besar-besaran nanti. Menuju perhelatan Akbar tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mempersiapkan segala macam peraturan, dimana tujuannya agar suara rakyat merata.
Seiring dengan bertambahnya penduduk yang juga berdampak pada penambahan jumlah kursi. KPU Kota Gorontalo menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Gorontalo. Di hotel Damhil UNG, Kamis, (15/12/2022)
Ketua KPU Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Thalib menjelaskan mengenai Uji Publik digelar yakni, mengetahui respon dari Masyarakat dan Partai Politik (Parpol).
“Penting ini dilakukan karena untuk menyerap dan melihat bagaimana aspirasi masyarakat terkait penataan Dapil di Kota Gorontalo. Terkait rancangan ini, kami diminta oleh KPU RI diminta untuk menyampaikan rancangan dua Dapil,”kata Sukrin.
Selanjutnya, rancangan pertama masih sama pada Pemilu Tahun 2019, dan yang kedua adalah rancangan alternatif sebagaimana yang telah ditentukan dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Penataan Dapil yang kami tawarkan, karena melihat kesenjangan nilai suara yang ada. Kesenjangan ini terjadi pada prinsip kesetaraan nilai. Contohnya, posisi Dapil satu itu ada 5 kursi, sedangkan Dapil lainnya itu ada 8 bahkan sampai 10 kursi. Dan tentu ini harus kita perhatikan,”jelasnya
Maka, menanggapi hal ini KPU Kota Gorontalo menawarkan rancangan Alternatif untuk Pemerataan suara masing-masing Dapil. Sehingganya, di laksanakanlah Uji Publik.
“Yang kami lakukan dari penataan Dapil, benar-benar tanpa adanya pesanan atau unsur politik didalamnya. Kami lakukan, karena melihat adanya kesenjangan,”timpalnya.
Reporter : Sandri Mooduto