PROSESNEWS.ID – KPU Provinsi Gorontalo menggelar sosialisasi terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Daerah Pemilihan (Dapil) Gorontalo 6.
Sosialisasi ini berlangsung selama dua hari, dimulai pada tanggal 6 Juli di Kabupaten Boalemo dan dilanjutkan pada tanggal 7 Juli 2024 di Kabupaten Pohuwato.
Pada tanggal 6 Juli, sosialisasi di Kabupaten Boalemo dilaksanakan di Kecamatan Paguyaman dan Kecamatan Dulupi. Kegiatan ini kemudian berlanjut pada tanggal 7 Juli di Kabupaten Pohuwato, bertempat di Kecamatan Marisa dan Kecamatan Buntulia.
Acara tersebut dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Risan Pakaya, yang didampingi oleh Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Opan Hamsah, serta Plh. Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo, Muthia Usman.
Peserta sosialisasi terdiri dari masyarakat setempat di Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato. Selain itu, turut hadir Eselon III dan IV serta staf di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Gorontalo, KPU Kabupaten Boalemo, dan KPU Kabupaten Pohuwato, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kecamatan.
Tujuan utama dari acara sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pelaksanaan PSU sebagai tindak lanjut dari putusan MK. KPU berharap, melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami proses dan tahapan PSU sehingga pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Risan Pakaya menegaskan pentingnya partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat dalam menyukseskan PSU.
“Keterlibatan masyarakat sangat vital untuk memastikan proses demokrasi ini berjalan dengan baik dan transparan. Kami berharap seluruh masyarakat dapat berpartisipasi dan menggunakan hak pilihnya dengan bijak,” ujar Risan.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat respon positif dari peserta yang hadir. Mereka mengapresiasi langkah KPU dalam memberikan informasi yang jelas dan mendetail mengenai pelaksanaan PSU, sehingga dapat mengurangi kebingungan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemilu yang bersih dan adil.