PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Boalemo menyerahkan dokumen rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD.
“Kabijakan Umum APBD yang selanjutnya disebut KUA adalah dokumen memuat kebijakan makro ekonomi, kebijakan bidang pendapat, belanja serta pembiayaan daerah dengan asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun anggaran,” jelas Anas dalam sambutannya.
Anas menambahkan, penyusunan KUA-PPAS tidak lepas dari RPJMD dan RKPD yang ada. Nantinya kata Anas, hal ini menjadi acurap setiap Organisasi Perangkat Daerah untuk menyusun RKA.
“Proses penyusunan perencanaan APBD Tahun 2022 tidak lepas dari RPJMD dan RKPD yang kemudian dikolaborasikan dengan berbagai usulan masyarakat yang terangkum dalam Musrenbang serta Hsil Reses Anggota DPRD,” ungkap Anas.
Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD melalui Paripurna, Selasa (9/11/2021). (ads)