
PROSESNEWS.ID – Sekretariat DPRD Kota Gorontalo telah menerima surat resmi dari DPD II Partai Golkar terkait usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota legislatif.
Usulan ini diajukan setelah meninggalnya salah satu anggota DPRD Kota Gorontalo dari Partai Golkar, Hardi Sidiki, pada 18 Juli 2025 lalu.
“Surat dari partai sudah masuk ke Ketua DPRD,” jelas Sekretaris DPRD Kota Gorontalo, N.R. Monoarfa.
Lebih lanjut, Monoarfa menjelaskan, Ketua DPRD akan menyurati KPU Kota Gorontalo untuk meminta data-data seperti Daftar Calon Tetap (DCT), berita acara pemenuhan syarat calon, dan daftar perolehan suara.
Setelah itu, Sekretariat DPRD akan melengkapi administrasi dan menyurat ke Wali Kota Gorontalo untuk diteruskan ke Gubernur melalui Bagian Pemerintahan.
Adapun untuk SK PAW, Monoarfa menegaskan akan memuat dua keputusan sekaligus, yakni pemberhentian almarhum Hardi Sidiki dan pengangkatan PAW sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo.
“Kalau semua berkas lengkap, prosesnya bisa cepat, bahkan besok pun sudah bisa dilantik. Jadi tinggal menunggu SK dari Pemerintah Provinsi,” tandasnya.













