PROSESNEWS.ID – Resmob Ditreskrimum Polda Gorontalo berhasil amankan ZH warga Desa Buntulia, Kabupaten Pohuwato yang merupakan tersangka pencurian emas di Desa Tuladenggi Kecamatan, Telaga Timur pada hari Sabtu (29/10/2022).
Perempuan berusia 28 tahun dan kini sedang hamil 7 bulan itu membawa kabur kotak emas berwarna merah, yang berisikan 4 buah kalung emas, 12 buah gelang emas, 9 buah cincin emas, dan 1 pasang anting-anting dengan perkiraan sekitar 300 gram. Jika dikalkulasikan jumlah kerugian kurang lebih Rp. 207 Juta.
Informasi yang berhasil dihimpun, saat pemeriksaan pertama pelaku mencuri emas tidak memiliki kepentingan khusus. Namun pernah terungkap pada penyelidikan, ZH mencuri karena hasil curiannya akan dipakai dalam proses persalinan kandungan.
Kanit 1 Subbit 3 Ditreskrimum, Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja menjelaskan, kejadian bermula ketika korban SH sedang menyelenggarakan sebuah pesta ulang tahun anaknya. Kemudian, Pelaku ZH mengetahui acara itu melalui siaran langsung dari SH.
“Pelaku pun datang sekitar pukul 17:30 Wita, dengan bergaya seolah-olah merupakan tamu dari korban dan berbaur dengan tamu yang berada pada acara tersebut,” jelas Iptu Faisal saat melakukan Konferensi Pers, Selasa (01/11/2022).
Lanjut Iptu Faisal, sekitar pukul 18:30 Wita ZH berpura-pura masuk ke dalam toilet yang berada di dalam kamar milik SH untuk buang air besar. Setelah keluar toilet, ZH membuka kamar sebelah kanan, lalu membuka lemari baju dan langsung mengambil emas yang ada di lemari tersebut.
“Semua emas itu diisi ke dalam tas milik ZH, dengan cepat pelaku segera keluar kamar dan menunggu beberapa menit ZH kemudian minta izin kepada korban untuk pulang,” ujarnya.
Iptu Faisal mengatakan, saat SH membuka lemari ia melihat semua emasnya sudah tidak ada pada tempatnya. SH pun melaporkan kejadian kehilangan itu pada anggota piket Polda Gorontalo.
“Pada hari Minggu 30 Oktober 2022 pelaku ZH berhasil diamankan, dan langsung di bawah ke Polda Gorontalo untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan, ungkap Iptu Faisal, pelaku pernah melakukan pencurian sebelumnya di Desa Hulawa, Kecamatan Telaga pada 23 Mei 2022. Adapun barang curian pada saat itu, yakni uang sejumlah Rp. 40 juta yang terdapat di dalam lemari baju, pada saat itu juga korban IB sedang melakukan pesta.
“Pelaku sering datang ke tempat-tempat orang yang menyelenggarakan pesta, dan cara pelaku mengetahui acara melalui siaran langsung…”
“Atas kasus ini, pelaku ZH kena Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana tentang pencurian, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya.
Reporter : Reza Saad
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…
PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…