Gorontalo

Lagi Hamil 7 Bulan, Wanita Ini Ditangkap Polisi Gegara Mencuri

PROSESNEWS.ID – Resmob Ditreskrimum Polda Gorontalo berhasil amankan ZH warga Desa Buntulia, Kabupaten Pohuwato yang merupakan tersangka pencurian emas di Desa Tuladenggi Kecamatan, Telaga Timur pada hari Sabtu (29/10/2022).

Perempuan berusia 28 tahun dan kini sedang hamil 7 bulan itu membawa kabur kotak emas berwarna merah, yang berisikan 4 buah kalung emas, 12 buah gelang emas, 9 buah cincin emas, dan 1 pasang anting-anting dengan perkiraan sekitar 300 gram. Jika dikalkulasikan jumlah kerugian kurang lebih Rp. 207 Juta.

Informasi yang berhasil dihimpun, saat pemeriksaan pertama pelaku mencuri emas tidak memiliki kepentingan khusus. Namun pernah terungkap pada penyelidikan, ZH mencuri karena hasil curiannya akan dipakai dalam proses persalinan kandungan.

Kanit 1 Subbit 3 Ditreskrimum, Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja menjelaskan, kejadian bermula ketika korban SH sedang menyelenggarakan sebuah pesta ulang tahun anaknya. Kemudian, Pelaku ZH mengetahui acara itu melalui siaran langsung dari SH.

“Pelaku pun datang sekitar pukul 17:30 Wita, dengan bergaya seolah-olah merupakan tamu dari korban dan berbaur dengan tamu yang berada pada acara tersebut,” jelas Iptu Faisal saat melakukan Konferensi Pers, Selasa (01/11/2022).

Lanjut Iptu Faisal, sekitar pukul 18:30 Wita ZH berpura-pura masuk ke dalam toilet yang berada di dalam kamar milik SH untuk buang air besar. Setelah keluar toilet, ZH membuka kamar sebelah kanan, lalu membuka lemari baju dan langsung mengambil emas yang ada di lemari tersebut.

“Semua emas itu diisi ke dalam tas milik ZH, dengan cepat pelaku segera keluar kamar dan menunggu beberapa menit ZH kemudian minta izin kepada korban untuk pulang,” ujarnya.

Iptu Faisal mengatakan, saat SH membuka lemari ia melihat semua emasnya sudah tidak ada pada tempatnya. SH pun melaporkan kejadian kehilangan itu pada anggota piket Polda Gorontalo.

“Pada hari Minggu 30 Oktober 2022 pelaku ZH berhasil diamankan, dan langsung di bawah ke Polda Gorontalo untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan, ungkap Iptu Faisal, pelaku pernah melakukan pencurian sebelumnya di Desa Hulawa, Kecamatan Telaga pada 23 Mei 2022. Adapun barang curian pada saat itu, yakni uang sejumlah Rp. 40 juta yang terdapat di dalam lemari baju, pada saat itu juga korban IB sedang melakukan pesta.

“Pelaku sering datang ke tempat-tempat orang yang menyelenggarakan pesta, dan cara pelaku mengetahui acara melalui siaran langsung…”

“Atas kasus ini, pelaku ZH kena Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana tentang pencurian, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya.

Reporter : Reza Saad

Recent Posts

Atlet Sepak Takraw UNG, Sukses Raih Emas di Asean University Games 2024

PROSESNEWS.ID – Jelki Ladada, atlet sepak takraw dari Universitas Negeri Gorontalo (UNG), berhasil mengukir prestasi…

7 jam ago

Sidak HP ASN Pemkab Gorontalo untuk Antisipasi Aktivitas Judol dan Pinjol

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Gorontalo, melalui Asisten Administrasi Umum, Haris Tome yang didampingi oleh Kepala…

13 jam ago

Hendra Prioritaskan Penataan Pemerintah dan Kemasyarakatan Jika Terpilih Bupati

PROSESNEWS.ID — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Gorontalo, Hendra Hemeto, menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan…

1 hari ago

Masyarakat Pulubala Antusias Menyambut Serah Terima Sumur Bor

PROSESNEWS.ID - Masyarakat Desa Pongongaila, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, sangat antusias menyambut serah terima sumur…

1 hari ago

Tahun Baru Islam, Nelson Harap Jamaah Haji Ambil Peran dalam Sosial Kemasyarakatan

PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengungkapkan, tahun baru Islam menjadi spirit baru dalam meningkatkan…

2 hari ago

Mahasiswa UNG, Silvana Lamanda Raih Emas di Asean University Games 2024

PROSESNEWS.ID – Mahasiswi Jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga, Fakultas Olahraga dan Kesehatan Universitas Negeri Gorontalo, Silvana…

3 hari ago