Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Lakukan Penipuan dan Kasus Tabrak Lari, Dua Anggota Polda Gorontalo Diberhentikan Tidak Hormat

Editor by Editor
29 Okt 2022 09:11
in Gorontalo, Hukum

PROSESNEWS.ID – Dua Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di Mapolda Gorontalo, diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari kedinasannya.

Empat anggota tersebut masing-masing Briptu Fadli I. Suleman Jabatan Bintara Bidkum Polda Gorontalo dan Briptu Dwi Aprilan Tumulo Jabatan Bintara DitPolairud Polda Gorontalo.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, keduanya telah diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Profesi Polri.

“Terhadap Briptu Fadli I Suleman diputus PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : Kep/219/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022 melanggar pasal 11 Huruf C Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Jo Pasal 13 ayat 1 atau pasal 12 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang PTDH…”

“Saudara Briptu Fadli di diberikan sanksi Kode Etik karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” katanya.

Sedangkan, lanjut Kombes Wahyu, Briptu Dwi diberikan sanksi kode etik karena terlibat tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua orang meninggal dunia. Dimana saat kejadian, yang bersangkutan kabur dan tidak bertanggung jawab.

“Briptu Dwi Aprilan Tumulo di PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : Kep/220/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022 melanggar Pasal 12 ayat 1 Huruf A Jo pasal 13 Ayat 1 PP RI Nomor 2003 dan pasal 11 Huruf C Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” ujarnya, Jum’at, (28/10/2022).

Kombes Wahyu mengatakan, Memutuskan PTDH terhadap anggota Polri bukan kebanggaan ataupun prestasi. Namun, langkah itu diambil demi menegakkan marwah organisasi dan juga menjaga kepercayaan masyarakat.

“Bagi anggota yang melanggar tetap akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sedangkan yang berprestasi tentu akan diberikan penghargaan,” katanya.

Kombes Wahyu berharap, dengan dikeluarkannya PTDH terhadap kedua anggota bisa menjadi pembelajaran bagi personel lainnya, untuk lebih disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggung sebagai anggota Polri.

“Mudah-mudahan, ini bisa menjadi pembelajaran bagi personel Polri lainnya untuk lebih disiplin dan taat terhadap aturan serta ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri,” tutupnya.

Reporter : Reza Saad

ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Oplus_131072

Dalam Momen Bukber, Gusnar dan Sugiono Bahas Dinamika Pembangunan Daerah

by Editor
5 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Suasana hangat dan penuh keakraban terlihat dalam acara buka puasa bersama Partai Demokrat yang digelar di Hotel Fairmont,...

Sofyan Puhi Pastikan 17 Ribu Pekerja Akan Menerima THR Menjelang Idul Fitri

by Editor
5 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengambil langkah cepat untuk menjamin kesejahteraan tenaga kerja menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hal itu...

DPRD Kota Gorontalo Akan Sidak Program MBG

by Editor
4 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID — DPRD Kota Gorontalo akan turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini...

DPRD Kota Gorontalo Godok Ranperda Pembangunan Industri 2026–2047

by Editor
4 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID — DPRD Kota Gorontalo mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Industri untuk periode 2026 hingga 2047. Ranperda...

Jawab Kekurangan Dokter Spesialis, UNG Hadirkan Prodi Anestesi

by Editor
4 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID — Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Eduart Wolok, mengumumkan peluncuran Program Studi (Prodi) Kedokteran Spesialis Anestesi sebagai langkah strategis...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemda Gorontalo

Sofyan Puhi Pastikan 17 Ribu Pekerja Akan Menerima THR Menjelang Idul Fitri

by Editor
5 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengambil langkah cepat untuk menjamin kesejahteraan tenaga kerja menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hal itu...

Oplus_131072

Dalam Momen Bukber, Gusnar dan Sugiono Bahas Dinamika Pembangunan Daerah

5 Mar 2026

Jawab Kekurangan Dokter Spesialis, UNG Hadirkan Prodi Anestesi

4 Mar 2026

Sofyan Puhi Apresiasi Dedikasi Kalapas Kelas IIA Gorontalo

27 Feb 2026

Sofyan Puhi Apresiasi Pendampingan Teknis dari BPKP Provinsi

27 Feb 2026

DPRD Kota Gorontalo Akan Sidak Program MBG

4 Mar 2026

TERBARU

Oplus_131072

Dalam Momen Bukber, Gusnar dan Sugiono Bahas Dinamika Pembangunan Daerah

5 Mar 2026

Sofyan Puhi Pastikan 17 Ribu Pekerja Akan Menerima THR Menjelang Idul Fitri

5 Mar 2026

DPRD Kota Gorontalo Akan Sidak Program MBG

4 Mar 2026

DPRD Kota Gorontalo Godok Ranperda Pembangunan Industri 2026–2047

4 Mar 2026

Jawab Kekurangan Dokter Spesialis, UNG Hadirkan Prodi Anestesi

4 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.