Program ini diselenggarakan oleh tim Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Gorontalo sebagai upaya mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Gorontalo di bawah kepemimpinan Gusnar-Idah.
Layanan pembuatan NIB ini diberikan kepada 300 UMKM di Kantor Camat Kota Timur dan 300 UMKM lainnya di Balai Pertemuan Kabila.
Dengan adanya NIB, pelaku UMKM kini memiliki legalitas usaha yang sah, sehingga lebih mudah dalam mengakses permodalan dari perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.
NIB sendiri merupakan pengganti Surat Keterangan Usaha (SKU) yang sebelumnya diterbitkan oleh lurah atau kepala desa. Dengan NIB, pelaku usaha dapat lebih leluasa mengembangkan bisnis mereka secara legal dan profesional.
PROSESNEWS.ID – Rumah milik Krismunandar Potale, warga Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, kini tengah…
PROSESNEWS.ID – Dalam rangka mengenang serta mendoakan mahasiswa Teknik Geologi yang menjadi korban meninggal dunia…
PROSESNEWS.ID – Tahapan pelaksanaan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2025 resmi dimulai secara serentak di…
PROSESNEWS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Gorontalo memberikan klarifikasi resmi terkait polemik pemberitaan salah…
PROSESNEWS.ID – Himpunan Mahasiswa Sosiologi (HMS) Universitas Negeri Gorontalo sukses menggelar diskusi publik dengan tema…
PROSESNEWS.ID – Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) dinilai sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan radikal…