PROSESNEWS.ID – Berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 tentang lingkungan, semua pembangunan harus memiliki dokumen lingkungan, begitu mendapat izin pemanfaatan tanah. Hal ini penting dilakukan untuk meminimalisir kerusakan alam lingkungan akibat pembangunan.
Namun sayang, hal ini terkesan diabaikan oleh pihak yang melakukan pembangunan 5 Puskesmas di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo. Informasi dihimpun, masing-masing yakni, Puskesmas Tilamuta, Paguyaman, Wonosari, Dulupi dan Mananggu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Boalemo, Ismet Nono, mengaku, sejauh ini pihaknya belum menerima pengajuan dari pihak terkait, untuk melakukan penapisan sebagaimana proses untuk pembuatan dokumen lingkungan.
“Belum ada permohonan penapisan ke kami. Jika ada, maka pasti segera kami tindaklanjuti sesuai ketentuan dengan menurunkan tim yang akan didisposisi ke lapangan,”ujar Ismet di ruang kerjanya, Selasa, (24/08/2021).
Dikatakan Ismet, penting adanya dokumen lingkungan tersebut. Sebab, hal ini mengantisipasi kerusakan atau dampak-dampak buruk yang ditimbulkan. Seperti dampak lingkungan itu sendiri, serta dampak sosial masyarakat.
“Secara umum ya dampak-dampak lingkungan ini wajib kita perhatikan bersama. Intinya pencemaran lingkungan yang harus kita antisipasi. Nah, tugas kami DLHK juga akan melakukan pengawasan,”imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sutriyani Lumula, dikonfirmasi beberapa hari lalu melalui Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Ketut Kartananya, mengemukakan, untuk pembuatan dokumen lingkungan ini, pihaknya mengalami kendala lantaran adanya refocusing.
“Kendala kita pada anggaran yang kena refocusing untuk kepentingan penanganan pandemi. Untuk anggarannya sendiri, sekitar Rp 75 juta. Kami berharap, hal ini dapat dianggarkan melalui pembahasan APBD Perubahan,”pungkasnya.
Penulis : Abdul Majid Rahman