PROSESNEWS.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gema Masyarakat Membangun (GERAM) Bone Bolango, menilai apa yang disampaikan politisi partai Gerindra, soal pembagian Jaring Pengaman Sosial (JPS) pada tahap I, merupakan pembohongan informasi publik.
Ketua GERAM Bone Bolango Raden Hasan, menilai yang dianggarkan oleh DPRD Bone Bolango itu, besaranya sekitar Rp.200.000 setiap paket sembako. Sementara menurut Fraksi Gerindra DPRD Bone Bolango, setelah dijumlahkan hanya terdapat sekitar Rp.135.000 setiap paket dan itu tidak benar.
“Karena berdasarkan hasil investigasi kami dilapangan, Beras 5 kg @Rp.11.300 = Rp.56.500, Minyak kelapa 600 ml Rp.17.500, Sabun 100 ml Rp.9.500, Gula merah 350 gram Rp.10.500, Telur 10 butir @ Rp.1.500 = Rp.15.000, Sarden 4 kaleng @ Rp.6.000 = RP.24.000, Ikan Roa 1 paket 20 ekor = Rp.25.000, Masker 1 buah = Rp.5.000, Susu 1 kaleng Rp.8.500, Lifleat 1 lembar Rp.2.000 dan Kantong plastik dengan cetak desain program Rp.2.500, jadi total keseluruhan bahan yang ada sebesar Rp. 176.000,” ujar Raden.
Menurutnya, publik wajib mengetahui dalam sistem pengelolaan anggaran disetiap program kegiatan, yang ada. Telah memiliki alur penganggaran, pelaksanaan, pembelanjaan dan pembayaran. Jadi apa yang disampaikan Fraksi Gerindra, terhadap penyesuaian dari nilai pengganggaran Rp.200.000/paketnya harus diukur, dengan nilai harga satuan, harga satuan bahan, nilai satuan upah, nilai pajak. Sehingga akan, dapat rasionalisasinya.
“Apa yang disampaikan Pak Tahir Badu selaku Fraksi Gerinda tidak tepat. Karena ada beberapa item, yang tidak dimasukkan pada saat penjumlahan. Pendapat Fraksi Gerindra pun, sudah menjadi viral, bahkan ada beberapa Fraksi menindaklanjuti, untuk penyaluran tahap II digantikan dengan bantuan tunai,” paparnya.
Sementara hasil kajian LSM Geram, berdasarkan Surat Edaran LKPP nomor 3 tahun 2020 tentang penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, dalam rangka pengadaan covid-19. JPS harus terukur penggunaannya, bagi masyarakat yang terdampak.
“Jika JPS, dialihkan ke bantuan langsung tunai seperti yang direncanakan kedepan, bakal sulit untuk menakar pemanfaatan JPS. Karena tidak semua penerima bakal langsung membelanjakan barang kebutuhannya, yang menjadi dasar dan tujuan dari program ini,” bebernya. (Rafa)
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…
PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…