
PROSESNEWS.ID – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menunjukkan komitmen kuat dalam menghadapi isu kekerasan seksual yang masih kerap terjadi di lingkungan kampus. Komitmen tersebut diwujudkan melalui upaya menyusun pedoman resmi yang akan memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
Penyusunan pedoman ini dilaksanakan melalui workshop yang melibatkan berbagai unsur sivitas akademika, mulai dari dosen, tenaga kependidikan (Tendik), hingga mahasiswa. Workshop juga dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Abdul Hafidz Olii, M.Si., yang secara langsung memberi arahan penting bagi penguatan kebijakan ini.
“Diharapkan dengan baiknya pencegahan dan penanganan, bisa menjaga wibawa UNG sebagai perguruan tinggi yang aman dan nyaman dari tindak kekerasan serta terwujudnya atmosfir akademik yang kondusif,” ujar Hafidz.
Prof. Hafidz menekankan, kegiatan ini merupakan implementasi nyata dari Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang PPKPT. Dengan adanya pedoman yang tersusun secara komprehensif, Satgas akan memiliki panduan yang jelas dalam menangani kasus kekerasan yang mungkin terjadi terhadap pelajar, dosen, tendik, maupun pihak-pihak lain di lingkungan kampus.
Ketua Satgas PPKPT UNG, Dr. Laksmyn Kadir, M.Kes., turut menyoroti urgensi workshop tersebut. Ia menyatakan, selama ini penanganan kasus masih langsung mengacu pada peraturan menteri, tanpa adanya panduan internal kampus yang baku.
“Selama ini penanganan kasusnya langsung mengacu pada Permen. Sehingga dengan adanya pedoman yang disusun bersama, diharapkan penanganan kekerasan yang terjadi di UNG dapat lebih maksimal kedepannya,” pungkas Laksmyn.
Workshop ini juga menghadirkan Albertus Agus Windarto, SE, MM, CFrA, Inspektur Investigasi dari Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek. Ia mengapresiasi langkah cepat UNG dalam merespon regulasi terbaru yang mulai berlaku sejak Oktober 2024.
“Kementerian berharap Satgas UNG bukan hanya menangani kasus kekerasan yang dilaporkan, tetapi juga mampu menyosialisasikan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 Tentang PPKPT untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan perguruan tinggi yang akhir-akhir ini mengalami peningkatan,” harapnya.









