
PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resort (Polres) Tolitoli, melalui Satuan Tugas (Satgas) Operasi Pekat Tinombala 2020, menangkap 5 warga yang terlibat perjudian Qiu-qiu belum lama ini. Kamis, (26/11/2020).
Informasi yang diperoleh Prosesnews.id, masing-masing adalah J (55), M (41), R (34), AS (51) serta B (35) yang merupakan penyedia tempat perjudian domino qiu-qiu tersebut.
Para pelaku ditangkap di salah satu rumah di Jalan Abdul Muis Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli, sekitar Pukul 16.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Tolitoli, Iptu Rijal yang saat itu memimpin kegiatan operasi menjelaskan, pengungkapan judi ini, berawal dari informasi masyarakat. Dimana ada kegiatan perjudian disalah satu rumah warga di Jalan Abdul Muis.
“Berbekal informasi yang cukup, kami kemudian mencoba menelusurinya. Dan ternyata benar, kami langsung mengamankan para pelaku beserta barang-barang bukti,” jelas Iptu Rijal
Lebih lanjut katanya, dari pengungkapan itu, Satgas Operasi Pekat Tinombala 2020 Polres Tolitoli, telah menyita barang bukti uang sebesar Rp. 700.000.
“Saat ini kelima pelaku itu, diamankan di Polres Tolitoli guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Saiful)













