PROSESNEWS.ID, GORONTALO – Perhelatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango yang akan diadakan pada tahun 2020 mendatang, mengharuskan para calon yang ingin maju dalam jalur perseorangan (Independen) untuk menyiapkan 11.205 KTP masyarakat setempat yang tersebar lebih dari 50% jumlah kecamatan di Kabupaten Bone Bolango, paling sedikit 10 kecamatan.
Menurut penjelasan Ketua KPU Bone Bolango, Adnan Berahim, bahwa pelaksanaan Rapat Pleno di Ruangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango, Sabtu 26/10/2019, dan dihadiri oleh seluruh komisioner serta para kepala sub bagian di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Bone Bolango, telah sepakat untuk menetapkan jumlah minimum dukungan pesyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan.
Lanjut Berahim, saat peluncuran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango di Center Poin, Minggu (3/11/2019), bahwa KPU Bone Bolango masih mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, dalam menetapkan minimal dukungan bakal calon perseorangan. Dengan batas minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap yang terdaftar sebagaimana pada peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017.
“KPU Kabupaten Bone Bolango masih mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, dan batas minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap yang terdaftar, sebagaimana pada peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017,” tutup Berahim.(**)
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…
PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…