
PROSESNEWS.ID – Demi memastikan Universal Health Coverage (UHC) tahun 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menandatangani Nota Kesepakatan (NK) dan Rencana Kerja (RK) peserta Jaminan Kesehatan Nasional bersama BPJS Cabang Gorontalo, bertempat di Aston Hotel, Selasa (20/12/2022).
Penandatanganan tersebut berkaitan dengan dengan Kepesertaan Program JKN-KIS bagi Penduduk Kota Gorontalo, pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Wali Kota Gorontalo Marten Taha mengungkapkan, UHC Kota Gorontalo saat ini kurang lebih 98,36 persen yang tercover ke dalam BPJS. Sementara, sekitar 1,64 persen atau 3.000 jiwa dari 220.000 lebih penduduk yang belum tercover BPJS.
“Jadi 3.000 jiwa ini yang belum tercover, dimungkinkan KTP yang masih bermasalah. Seperti tinggal di Kota Gorontalo, namun KTP nya berasal dari daerah lain, dan belum melakukan perubahan KTP,” ujarnya.
Meskipun masih tersisa 1,36 persen, lanjut Marten, Kota Gorontalo merupakan salah satu daerah yang telah mencapai UHC. Artinya, hampir seluruh masyarakat Kota Gorontalo telah dijamin program BPJS, baik di Rumah Sakit, Puskesmas Khusus, maupun klinik.
“Bagi masyarakat yang sudah dijamin ini, tidak akan lagi melakukan pembayaran jika pergi ke rumah sakit atau tempat kesehatan lainnya, karena telah dibiayai oleh negara,” ungkapnya.
Selain itu, kata Marten, untuk masyarakat yang kurang mampu, akan mendapatkan iuran dari Pemkot Gorontalo. Saat ini, penerima iuran tersebut, sekitar 38.000 jiwa.
“Program yang telah kami jalankan di tahun 2022 untuk menggratiskan seluruh masyarakat memperoleh jaminan sosial melalui BPJS, akan berlaku juga di tahun 2023,” tutupnya.
Reporter : Reza Saad













