PROSESNEWS.ID – Maraknya praktik juru parkir liar di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Gorontalo, masih menjadi permasalahan serius yang meresahkan masyarakat.
Fenomena ini memberikan dampak negatif bagi warga dan menimbulkan kerugian finansial karena praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut.
Salah satu area yang terkena dampak dari praktik juru parkir liar adalah Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Tengah, Kota Gorontalo. Setiap malam, para pengendara sepeda motor yang ingin menikmati fasilitas umum di RTH Kota Tengah dihadapkan pada situasi yang memaksa mereka membayar sejumlah uang kepada juru parkir yang diduga tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait.
Salah satu pengunjung RTH, Lina mengatakan, dirinya sudah beberapa kali dibuat kesal oleh juru parkir yang diduga ilegal di RTH Kota Tengah. Hal ini membuatnya semakin enggan untuk mengunjungi tempat tersebut. Keluhan itu disampaikan Lina kepada tim Prosesnews.id pada Selasa (28/8/23) pagi.
“Sudah sering oknum juru parkir meminta uang parkir padahal terlihat mereka tidak memakai rompi dan kartu nama,” keluh Lina.
Tidak hanya itu, praktik serupa juga terjadi di depan Kantor Bupati Gorontalo, terutama pada malam hari. Pengunjung yang ingin menikmati fasilitas umum di area Taman Budaya Limboto juga harus menghadapi situasi yang tak nyaman akibat hadirnya juru parkir liar.
Ryan, seorang pengunjung Taman Budaya Limboto mengungkapkan, beberapa oknum juru parkir liar di tempat tersebut bahkan memaksa pengunjung untuk membayar dengan nominal uang yang bervariasi, mulai dari Rp. 2.000 hingga Rp. 5.000.
“Mereka memaksa harus bayar kak, tadi teman saya diminta dua ribu (Rp.2.000), sekarang saya lima ribu (Rp.5.000). Saya tidak berani menolak karena mereka kayak preman. Sebenarnya berapapun nominalnya saya akan ikhlas bayar kalau memang uang itu masuk ke pajak pemerintah,” ujar Ryan.
Kehadiran praktik juru parkir liar ini menunjukkan kegagalan sistem pengaturan parkir yang adil dan transparan, serta tidak terintegrasi dengan baik oleh pemerintah setempat.
Masyarakat berharap agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi masalah ini. Langkah-langkah seperti penegakan hukum terhadap oknum-oknum tersebut, pengawasan ketat terhadap praktik parkir, dan pembenahan sistem parkir yang lebih terstruktur diharapkan dapat mengurangi dampak negatif bagi masyarakat.
Dengan demikian, langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mengembalikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang ingin menikmati fasilitas umum tanpa harus merasa diancam atau merugi akibat praktik juru parkir liar yang merajalela.