PROSESNEWS.ID – Ditengah pencegahan dan penyebaran pendemi covid-19 di Kota Gorontalo. Seluruh elemen masyarakat diminta untuk selalu menjaga pola hidup sehat, dan mencuci tangan setiap kali beraktivitas.
Namun sayang, dalam kondisi seperti ini diam-diam Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo, melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Gorontalo menaikan harga tarif air bersih.
Hal ini tidak sejalan dengan program pemerintah pusat hingga provinsi, yang terus menerus memberikan subsidi kepada masyarakat dalam proses pencegahan penyebaran Virus Corona.
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Gorontalo, menyayangkan kebijakan Pemkot Gorontalo itu, yang hanya sepihak menaikan tarif harga air bersih di PDAM Kota Gorontalo.
Menurutnya, Pemerintah Kota Gorontalo harusnya mengeluarkan kebijakan yang berpihak terhadap masyarakat, ditengah pencegahan dan penyebaran Covid-19. Sebab, persoalan yang dihadapi pemerintah saat ini cukup serius, dan mengharuskan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat.
“Semua orang diminta untuk selalu mencuci tangan setiap saat, agar memutus mata rantai penyebaran virus corona ini. Sayang, ditengah-tengah musibah yang dihadapi, Pemkot Gorontalo melalui PDAM Kota Gorontalo menaikan tarif harga air bersih. Bukan diberikan subsidi ataupun keringanan pembayaran, malah menaikan tarif air bersih,” ujarnya.
Lebih lanjut tanya Adhan, dasar PDAM Kota Gorontalo menaikan tarif harga air bersih apa? jika dasarnya adalah Peraturan Walikota (Perwako) Gorontalo, apakah itu atas persetujuan DPRD Kota Gorontalo? karena hal ini berkaitan dengan rakyat.
“Belum lagi pemberlakuan kenaikan tarif air bersih, tidak disosialisasikan kepada masyarakat. Tiba-tiba naik tarifnya dan membuat masyarakat bertanya-tanya. Bahkan, saya sudah konfrimasi langsung kepada Anggota DPRD Kota Gorontalo, kenaikan tarif itu tidak ada persetujuan DPRD,” tegasnya.
Belum lagi kata Adhan, kondisi PDAM Kota Gorontalo sangat memprihatinkan, dari kualitas air bersih dan pelayanan terhadap konsumen tidak memuaskan pelanggan. Ditambah lagi, menaikan tarif harga air secara sepihak tanpa ada persetujuan DPRD dan sosialisasi terhadap masyarakat.
Perlu diingat kata Adhan, kondisi ekonomi masyarakat akibat pendemi covid-19 ini, mengalami penurunan pendapatan. Sehingga perlu pengkajian disetiap kebijakan yang dikeluarkan, bukan malah membebani masyarakat.
Sementara itu Direktur PDAM Kota Gorontalo Isman Darise, saat dikonfrimasi melalui nomor telpon genggamnya 082347194*** belum bisa dihubungi. (Helmi)
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…
PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…