PROSESNEWS.ID – Kementerian Agama (Kemenag) RI, menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19. Panduan yang ditandatangani Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, pada (30/11/2020) itu, tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020.
Fachrul menyebutkan, kesehatan dan keselamatan seluruh warga Indonesia, merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan, penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi ini.
Maka, penerapan panduan tersebut, diharapkan bisa meminimalisir risiko akibat terjadinya, kerumunan tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal.
“Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani dalam menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran COVID-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya. Rumah ibadah harus jadi contoh dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19,” kata Fachrul di Jakarta, Senin, (30/11/2020).
Dijelaskannya, adapun pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, itu berdasarkan situasi riil terhadap pandemi COVID-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.
“Meski daerah tersebut berstatus zona Kuning, tapi bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan COVID-19. Maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah/kolektif,” ketusnya
Berikut ketentuan berdasarkan Surat Edaran Menag tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi COVID-19 :
“Panduan ini harus dipedomani seluruh umat Kristiani dalam menjalankan kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing pada masa pandemi COVID-19. Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini dapat diatur secara khusus melalui imbauan Para Pimpinan Gereja Aras Nasional dan Pimpinan Gereja Katolik Indonesia,” kata Menag menandaskan. (PR)
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…
PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…