Penataan pemanfaatan frekuensi 700 Mhz akan menambah peluang berkembangnya ekonomi digital sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Frekuensi adalah salah satu sumber daya yang terbatas. Banyak pihak yang menghendaki penggunaan dari spektrum frekuensi untuk berbagai keperluan. Salah satu frekuensi yang menjadi primadona adalah frekuensi di rentang 700 Mhz.
Hingga saat ini, frekuensi 700 Mhz digunakan untuk penyiaran televisi (TV) terestrial analog. Semua siaran televisi saat ini menggunakan jalur frekuensi 700 Mhz. Kecuali, televisi berbayar/ berlangganan, televisi kabel, dan streaminginternet.
Survei Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2019 mendapatkan data bahwa di Indonesia sekitar 66 persen atau lebih kurang 44,5 juta rumah tangga di Indonesia masih menggunakan dan menikmati sajian TV Analog. Sedangkan sekitar 26 persen sudah menikmati sajian televisi berlangganan (kabel, parabola, atau streaming).
Efisiensi Penggunaan Frekuensi
Adanya Penyiaran TV digital memungkinkan pemanfaatan frekuensi menjadi lebih efisien. Akan ada sekitar 112 Mhz pita lebar yang dapat digunakan untuk kepentingan lain. Hal penting yang harus segera dilakukan adalah dengan melakukan penataan frekuensi
Penataan yang dimaksud adalah “meringkas” penggunaan frekuensi. Teknologi analog bisa menjadi lebih ringkas bila dimigrasikan ke teknologi digital. Penyiaran analog, bisa lebih efisien pemakaian ruangnya di spektrum 700 Mhz.
Setelah dihitung, rentang 348 Mhz yang selama ini penuh dengan pemancaran siaran analog, saat analog dimigrasikan ke digital, ruang yang dibutuhkan cukup 176 Mhz saja. Terbayang bukan, bisa mampat menjadi lebih kurang separuhnya. Efisiensi besar sekali dalam hal penggunaan spektrum di 700 Mhz. Apalagi sekarang frekuensi tersebut sangat diperlukan untuk layanan pita lebar internet. Perlu diingat juga, frekuensi tidak bisa ditambah rentangnya, artinya sumber daya frekuensi memang terbatas.
TV Digital adalah momentum untuk dapat mendukung menuju Indonesia Maju. Dalam sebuah kesempatan pidato pada 8 Agustus 2020, Presiden Indonesia Joko Widodo berkata,” Tidak cukup keluar dari krisis, inilah momentum, untuk melakukan transformasi. Tinggalkan cara-cara lama, bangkitkan kekuatan sendiri, serta lakukan lompatan-lompatan kemajuan”.
Dengan adanya penataan pemanfaatan frekuensi 700 Mhz, menambah besar peluang berkembangnya ekonomi digital. Menciptakan banyak peluang usaha baru dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Termasuk masyarakat dapat menikmati siaran digital yang gambarnya bersih dan suaranya jernih.
Masyarakat Indonesia, termasuk yang tinggal di pelosok-pelosok negeri tercinta ini bisa ikut menikmati manfaat penataan frekuensi emas 700 Mhz. Tunggu apa lagi? Mari dukung migrasi siaran TV menjadi digital. Salam Modi. (VNP/Elvira)
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…
PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Sistem Informasi…