
PROSESNEWS.ID – Tak mengenal tempat, seorang pria asal Bone Bolango tega mencuri peralatan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Desa Poowo Barat, Kecamatan Kabila, yang merupakan kampung halamannya. Akibat perbuatannya itu, pelaku dengan inisial RS (40), terpaksa berurusan dengan Kepolsian.
Aksi pelaku terbongkar setelah Kepala Dusun di Desa Poowo Barat, datang melaporkan pencurian peralatan PJU pada pihak Kepolisian.
“Sebelumnya Februari 2020, kami menerima laporan dari Kepala Dusun. Ia datang melapor bahwa, alat lampu jalan berupa aki dan timer di Desanya, hilang,” ujar Kanit Reskrim Feriyanto Rahim, SH.CPLC. Senin, (20/4/2020).
Menindaklanjuti laporan tindak pencurian itu, Polsek Kabila yang dibantu Polres Bone Bolango melakukan penangkapan terhadap pelaku. Bahkan, pelaku berhasil diamankan Daerah Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sulawesi Utara.
Setelah diinterogasi, ternyata pelaku merupakan Residivis pencurian. Pada Polisi pelaku mengaku, sengaja mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman Pidana 5 tahun penjara,” kata Kapolsek Kabila, AKP Patras Kasiuhe.
Editor : Majid Rahman













