PROSESNEWS.ID – Tak mengenal tempat, seorang pria asal Bone Bolango tega mencuri peralatan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Desa Poowo Barat, Kecamatan Kabila, yang merupakan kampung halamannya. Akibat perbuatannya itu, pelaku dengan inisial RS (40), terpaksa berurusan dengan Kepolsian.
Aksi pelaku terbongkar setelah Kepala Dusun di Desa Poowo Barat, datang melaporkan pencurian peralatan PJU pada pihak Kepolisian.
“Sebelumnya Februari 2020, kami menerima laporan dari Kepala Dusun. Ia datang melapor bahwa, alat lampu jalan berupa aki dan timer di Desanya, hilang,” ujar Kanit Reskrim Feriyanto Rahim, SH.CPLC. Senin, (20/4/2020).
Menindaklanjuti laporan tindak pencurian itu, Polsek Kabila yang dibantu Polres Bone Bolango melakukan penangkapan terhadap pelaku. Bahkan, pelaku berhasil diamankan Daerah Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sulawesi Utara.
Setelah diinterogasi, ternyata pelaku merupakan Residivis pencurian. Pada Polisi pelaku mengaku, sengaja mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman Pidana 5 tahun penjara,” kata Kapolsek Kabila, AKP Patras Kasiuhe.
Editor : Majid Rahman
PROSESNEWS.ID - Tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Limutu Kabupaten Gorontalo dipastikan akan naik…
PROSESNEWS.ID - Program nasional makan bergizi gratis yang digaungkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, mendapat…
PROSESNEWS.ID - Sebagai perguruan tinggi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), Universitas Negeri Gorontalo melalui program…
PROSESNEWS.ID - Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti, meminta Penjabat (PJ) Gubernur Gorontalo…
PROSESNEWS.ID, Buton Tengah - Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil mengamankan DP (23) warga…
PROSESNEWS.ID - Ratusan santri di Kota Gorontalo turut memeriahkan kegiatan Indonesia Mendongeng yang diselenggarakan oleh…