Ekonomi

Mendobrak Hambatan, Mempercepat Investasi

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021). Raker tersebut diantaranya membahas program kerja Menteri Investasi/Kepala BKPM dan realisasi investasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Keberadaan Satgas Investasi menjadi sinyal bahwa pemerintah memberikan perhatian penuh kepada investor. Karena, investasi merupakan mesin pertumbuhan ekonomi.

Melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 11 tahun 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi. Bila dilihat judulnya, benar sekali jika salah satu tugas satgas itu adalah melakukan pengawalan (end to end) dan berperan aktif dalam penyelesaian hambatan pelaksanaan berusaha atau investasi.

 “(Ini diperlukan) untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja,” ujar Presiden Jokowi dalam poin-poin pertimbangan Keputusan Presiden nomor 11 tahun 2021 yang diteken pada 4 Mei 2021.

Satgas Investasi itu dipimpin oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI dengan dua wakil ketua, yakni Wakil Jaksa Agung dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri).

Sementara itu untuk sekretaris satgas dijabat Dini Purwono, Staf Khusus Presiden bidang Hukum. Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas Investasi memberikan laporan kepada presiden paling sedikit satu kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Secara rinci, Pasal 4 Keppres Satgas Investasi tersebut menetapkan lima tugas yang harus dilakukan oleh satgas. Satgas juga dibekali dengan dua kewenangan yang diatur pada pasal berikutnya.

Lima tugas itu, pertama, memastikan realisasi investasi setiap pelaku penanaman modal dalam negeri maupun modal asing yang berminat, dan/atau yang telah mendapatkan perizinan berusaha. Kedua, menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) untuk sektor-sektor usaha yang terkendala perizinan berusaha dalam rangka investasi.

Ketiga, mendorong percepatan usaha bagi sektor-sektor yang memiliki karakteristik cepat menghasilkan devisa, menghasilkan lapangan pekerjaan, dan pengembangan ekonomi regional atau lokal. Keempat, mempercepat pelaksanaan kerja sama antara investor dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kelima, memberikan rekomendasi penindakan administrasi kepada pimpinan kementerian/lembaga/otoritas, dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terhadap pejabat/pegawai yang menghambat pelaksanaan investasi maupun yang dapat menambah biaya berinvestasi di Indonesia.

Permudah Izin Investasi

Menanggapi tugas dari Presiden Joko Widodo, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang ditunjuk sebagai ketua satgas memastikan bahwa Satgas Investasi tidak akan membuat rumit alur investasi.

Satgas itu, lanjutnya, justru akan mempermudah perizinan berinvestasi. Sebab, satgas akan menyelesaikan permasalahan dan hambatan (debottlenecking) terkait investasi dengan pengurusan proses perizinan yang cepat dan mendorong kemitraan dan kolaborasi antara investasi dari dalam negeri dan luar negeri, dengan para pengusaha lokal.

“Pembentukan satgas ini tidak membuat ribet, tapi malah membuat cepat (perizinan investasi),” ujar Bahlil, Senin (7/6/2021).  

Tak hanya itu, tujuan dibentuknya satgas juga untuk memberikan rekomendasi kepada presiden, terkait penindakan terhadap oknum atau staf di kementerian/ lembaga maupun kabupaten, kota, dan provinsi yang terindikasi menghambat proses perizinan.

Menurut Bahlil, Satgas Investasi harus ada sebagai langkah untuk penataan kelembagaan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional mencapai lima persen. Sebagai ilustrasi dengan pertumbuhan di kisaran lima persen, maka investasi tahun ini bisa mencapai Rp900 triliun dan 2022 target investasi sekitar Rp1.100 hingga Rp1.200 triliun.

Menurut Bahlil, jika investor memiliki kendala investasi, maka satgas percepatan investasi yang akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek hambatan teknis. Hal tersebut dinilainya tak bisa dilakukan oleh Kementerian Investasi karena memiliki keterbatasan hak dan wewenang. Contohnya, bila ada masalah tanah, bahkan hingga diblokade, tentu bukan menjadi tugas Kementerian Investasi.

“Tidak bisa (sebab tak memiliki hak). Contoh, Anda mau investasi di Papua, sudah beli tanah kemudian saat akan membangun pabrik diadang oleh masyarakat atau kelompok lain. Maka satgas bisa turun untuk selesaikan hambatan-hambatan teknis di lapangan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Bahlil, jika ada hambatan perizinan di daerah yang tidak bisa ditangani secara struktural oleh kementerian teknis, maka saat itulah Satgas Investasi akan turun menyelesaikannya.

“Makanya satgas ini ada untuk menyelesaikan hambatan teknis lapangan. Mengurus izin di Indonesia susah-susah gampang. Kalau mau membuat izin pasti ada (oknum) main-main, nanti satgas inilah yang hadapi,” tuturnya.

Selain menyelesaikan berbagai hambatan investasi, kata Bahlil, presiden juga meminta agar investor yang masuk ke dalam negeri bermitra dengan para pelaku usaha menengah dan UMKM. “Tidak boleh lagi ada investor yang jalan sendiri, harus clear and clean untuk kolaborasi,” ujar Bahlil.

Terlepas dari itu, kebijakan pembentukan Satgas Investasi itu tentu menimbulkan tanda tanya, apalagi di saat yang bersamaan sebenarnya pemerintah sudah membentuk Kementerian Investasi yang notabene memiliki wewenang dalam mendorong atau meningkatkan investasi di dalam negeri.

Namun, kita tentu mengapresiasinya. Sudah bertahun-tahun soal investasi bermasalah. Baik soal birokrasi perizinan, pertanahan dan sebagainya. Nah bila masalah serupa itu muncul, ke depan satgaslah yang membereskannya, apalagi tim itu juga memiliki dua wakil ketua kompeten, yakni Wakil Jaksa Agung dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri).

Keberadaan Satgas Investasi menjadi sinyal bahwa pemerintah memberikan perhatian penuh kepada investor. Karena, investasi merupakan mesin pertumbuhan ekonomi.

Penulis: Firman Hidranto
Redaktur: Ratna Nuraini

Recent Posts

Rekapitulasi Pilgub 2024, Gusnar-Idha Pimpin Perolehan Suara Terbanyak

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara…

11 jam ago

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik dalam Pengelolaan Rekapitulasi Suara

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

2 hari ago

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik Kedua dalam Anugerah SPIP 2024

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

2 hari ago

Ketua Dekot Gorontalo Harapkan Tahun Baru Membawa Perubahan Positif bagi Daerah

PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…

2 hari ago

Pelayanan Publik Kota Gorontalo Masuk Zona Hijau, Ombudsman RI Apresiasi

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…

2 hari ago

Pemkot Gorontalo Optimalkan DIF untuk Jaga Kesejahteraan Warga di Tengah Inflasi

PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…

2 hari ago