
PROSESNEWS.ID – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan kepada Pemerintah Kota Gorontalo bukanlah sebuah penghargaan, melainkan merupakan sebuah kewajiban.
Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Gorontalo, Marten Taha usai menerima opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Rabu (17/5/2023).
“Ini bukan pengargaan, tetapi kewajiban, artinya kewajiban bagi setiap kepala derah yang berkomitmen untuk melakukan perbaikan terhadap tata kelola kepemerintahan,” jelas Marten kepada awak media.
Dengan begitu, tata kelola keuangan dan aset yang baik akan membawa dampak positif dalam mencapai tujuan pemerintah daerah, seperti peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
Marten juga menjelaskan pentingnya taat dan patuh terhadap BPK sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap keuangan negara maupun keuangan daerah.
“Dalam hal ini kita harus patuh, karena sudah ditetapkan melalui UU 15 tahun 2004,” tegasnya.
Opini WTP ini bukan hanya sekadar prestasi, tetapi juga menjadi cermin keberhasilan Pemerintah Kota Gorontalo dalam menjalankan tugasnya untuk mensejahterakan masyarakat dan mengembangkan ekonomi daerah.
Reporter: Zulkaranen














