Kasat Res Polres Buton Tengah (Buteng) Polda Sultra, AKP Narton Hafala, mengatakan aksi bejat tersebut terjadi beberapa kali. Adapun ke 8 pelaku tersebut inisial HR (20), MB (20), LN (15), NS (17), ED (17), AM (21), SR (14) dan LM (15).
“Awalnya terjadi pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2024, kemudian kembali terjadi pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 dengan pelaku yang berbeda, kemudian kejadian kembali terjadi pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 , dan terakhir kejadian pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024,” ucap Kasat Res, AKP Narton, Rabu (22/05/2024) malam.
Lanjut Narton, modus para pelaku agar aksinya berjalan mulus yakni dengan menemui korban dan mengancam akan menyebarkan video korban saat bersama teman lelakinya.
Karena takut, korban lantas pasrah dan para pelaku leluasa untuk menjalankan aksinya. Tak terima mendapat perlakuan seperti itu, keluarga korban lantas melaporkan para pelaku pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024.
“Dari laporan, unit Resmob Polres Buteng berhasil amankan kedelapan pelaku dan dalam pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim. Dari kedelapan pelaku, 5 orang masih anak dibawah umur,” ungkap Narton.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dipersangkakan melanggar Undang-Undang perlindungan anak Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Atau Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
Reporter: Arwin
PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…
PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…
PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…
PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…
PROSESNEWS.ID - Polresta Gorontalo Kota meluncurkan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Nasional Polri, Rabu (20/11/2024). Program…