PROSESNEWS.ID — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir, memimpin Rapat Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah (TPKN/D) sebagai tindak lanjut terhadap temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) di sejumlah Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).
Dalam rapat yang digelar pada Kamis, (12/10/2023), Roni menjelaskan, temuan BPK dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu administratif dan material.
“Jadi untuk administratif itu 80% tindak lanjut kita, dan yang material itu sudah ada penyetoran-penyetoran teman-teman yang wajib menindaklanjuti temuan BPK,” kata Roni saat diwawancarai sejumlah awak media di Inspektorat, pada Kamis (12/10/2023).
Rapat ini merupakan kali kedua diselenggarakan untuk mengawasi progres tindak lanjut temuan BPK yang dilakukan oleh pihak ketiga. Dalam upaya menyelesaikan permasalahan yang diungkapkan oleh BPK, sejumlah perusahaan juga dihadirkan dalam rapat ini.
Roni menyatakan, perusahaan-perusahaan tersebut telah berkomitmen untuk segera menyelesaikan persoalan yang menjadi temuan BPK. Mereka secara terbuka mengakui kesalahan dan siap untuk membayar kerugian negara atau daerah yang mungkin timbul akibat tindakan mereka. Bahkan, beberapa perusahaan telah melunasi kewajibannya.
Dalam konteks ini, Dinas PUPR dan Dinas Pariwisata Kabupaten Gorontalo menjadi OPD yang menerima Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Kedua dinas tersebut dianggap tidak menyelesaikan sejumlah proyek yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Reporter: Pian N Peda