Perusahaan pemegang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) selama masa PPKM wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala dua kali dalam seminggu.
Pelaku industri terus berusaha untuk tetap bisa bertahan kinerjanya di tengah-tengah masih berlangsungnya pandemi Covid-19, bahkan di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 saat ini.
Dalam rangka itu, Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan kembali ketentuan terkait dengan operasional industri pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Harus diakui, kondisi pelaku industri kini cukup memprihatinkan di tengah kondisi wabah pandemi. Indikator itu bisa terlihat dari tingkat utilitas pabrikan yang belum mampu di tingkat utilitas yang maksimal.
Menurut data Kementerian Perindustrian, selama periode prapandemi, utilitas pabrikan sudah turun menjadi 76,29 persen. Berikutnya periode April–Desember 2020 turun lagi menjadi 61,1 persen. Pada April 2021 sempat naik menjadi 61,3 persen, dan naik lagi menjadi 61,6 persen.
Dalam rangka itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 3 tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
SE tersebut dirilis berdasarkan perkembangan dan situasi yang terjadi belakangan ini, serta sebagai tindak lanjut atas evaluasi implementasi kebijakan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) selama masa PPKM.
“SE itu juga merupakan pelengkap dari empat SE sebelumnya dengan menyempurnakan beberapa aspek dan diharapkan dapat memudahkan implementasinya di lapangan. Tahun lalu kami telah mencabut 400 IOMKI dan kami harap hal itu tidak terjadi lagi dengan kerja sama yang baik,” kata Agus Gumiwang Kartasasmita dalam siaran persnya, Minggu (25/7/2021).
Adapun, sejumlah aspek yang disempurnakan, di antaranya, terkait perluasan pengertian operasional dan mobilitas kegiatan industri, yaitu seluruh aktivitas perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri sepanjang rantai nilainya. Hal itu mulai dari pengadaan barang baku dan bahan penolong dari pemasok, operasional produksi dan pendukungnya, sampai dengan distribusi produk, termasuk mobilitas dan aktivitas pegawainya.
Selain itu, diatur pula mengenai kewajiban pemegang IOMKI untuk menyusun panduan pengaturan masuk dan pulang kerja, pergantian shift, istirahat, kegiatan ibadah, makan, dan aktivitas lain yang dapat menimbulkan kerumunan di lingkungan pabrik atau perusahaan.
Menteri Perindustrian juga menyoroti sejumlah laporan terkait dengan kegiatan para karyawan yang kerap dilakukan secara berkerumun. “Saat-saat tersebut yang menurut kami penting untuk diatur agar potensi penyebaran Covid-19 dapat lebih awal dicegah. Bahkan, surat edaran terbaru ini mengatur larangan melakukan jabat tangan dan kami meminta pegawai mengadopsi bentuk sapaan lain yang lebih aman,” ujar Agus.
Selanjutnya, perusahaan pemegang IOMKI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala dua kali dalam seminggu, pada Selasa dan Jumat, secara elektronik melalui portal SIINas. Kemenperin pun akan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan IOMKI, dan pencabutan IOMKI pada perusahaan yang melalaikan kewajibannya.
Potensi Wabah
Agus pun mewaspadai adanya potensi peningkatan status PPKM Level 4 pada sejumlah wilayah di luar Jawa dan Bali. Jika hal itu terjadi, imbuhnya, bakal mengakibatkan kompleksitas pemenuhan kebutuhan penanganan pasien menjadi lebih tinggi.
Selain memaksimalkan penyediaan oksigen medis, Kemenperin juga akan memanggil pelaku industri farmasi untuk pengamanan ketersediaan obat di tengah wabah yang belum menunjukkan tanda-tanda melandai meskipun sudah mulai terkendali.
Dalam rangka mendongkrak kinerja sektor industri, Kemenperin juga tengah mengusulkan sejumlah sektor industri untuk masuk pada kelompok kritikal. Istilah yang mengacu instruksi Menteri Dalam Negeri 24/2021. Bagi industri masuk kategori ini, maka industri tersebut diizinkan untuk beroperasi 100 persen.
Menurut Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Muhammad Khayam, rencana usulan itu dengan mempertimbangkan berbagai faktor. Beberapa industri yang diusulkan itu untuk bisa beroperasi penuh adalah industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta alas kaki.
“Faktor utama karena termasuk kelompok nett eksportir dan penyumbang devisa dengan neraca dagang yang positif,” katanya.
Khayam menyebutkan, industri TPT dan alas kaki berorientasi ekspor juga bekerja dengan berdasarkan kontrak yang memiliki jadwal ketat. Belum lagi, mereka terikat dengan harga pengiriman dan sewa kontainer.
Selain industri TPT dan alas kaki, Khayam menyebut industri lain yang diusulkan untuk dapat beroperasi penuh adalah industri pelumas, cat, tinta cetak, ban, barang peralatan teknik dari plastik, dan barang plastik lembaran.
Bagi industri alas kaki, regulasi PPKM Level 4 dari Kementerian Dalam Negeri tentu telah mempersempit gerak kinerja produksi. Di sisi lain, pemerintah sudah banyak memberi kelonggaran bagi sektor UMKM, misalnya.
Seperti disampaikan Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), ketika masa PPKM Darurat lalu, industri sepatu sudah terbilang cukup mengalami tekanan. Hal itu mengingat pabrikan harus membagi produksi dalam sejumlah shift guna mengejar order yang sudah ada.
Sementara itu, dengan PPKM Level 4 saat ini, pabrikan hanya diizinkan beroperasi penuh dengan kapasitas maksimal 50 persen. “Kami proyeksi mulai bulan ini akan ada order yang tertunda dengan hanya diizinkannya satu shift dengan kapasitas 50 persen,” katanya, Senin (26/7/2021).
Asosiasi pun berharap kondisi pengetatan ini tidak berkepanjangan. Hal itu guna menjaga target ekspor industri yang tumbuh 12 persen dari tahun lalu yang sebanyak 487 juta pasang sepatu.
Terlepas dari upaya untuk tetap mempertahankan kinerja industri, semua pemangku kepentingan termasuk pelaku industri wajib untuk tetap mempertahankan protokol kesehatan agar wabah bisa dicegah dan dikendalikan. Harapannya, wabah terkendali, ekonomi pun bisa segera bangkit.
Penulis : Firman Hidranto
Redaktur : Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo akan memulai pendistribusian logistik lebih awal untuk…
PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…
PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…
PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…
PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…