PROSESNEWS.ID – Pernyataan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Coumas yang membandingkan antara Suara Adzan dan Suara gonggongan anjing, menuai kontroversi. Salah satunya adalah Aliansi Masyarakat Pecinta Mesjid Gorontalo (AMPM).
Bahkan Aliansi tersebut, telah melaporkan pernyataan Yaqut itu kepada Kepolisian Daerah Gorontalo. Karena, dinilai telah melakukan penistaan agama.
Hamid Dude selaku pelapor mengatakan, statement tersebut sama saja menyamakan suara Adzan dan gonggongan anjing. Pasalnya, umat Islam menyadari Adzan itu panggilan Allah yang dikumandangkan oleh Muazin.
“Sehingga, kami datang ke Polda untuk mengambil jalur hukum, atas pernyataan Menag tersebut dan itu sangat kami protes,” kata Hamid saat diwawancarai usai melakukan pelaporan di Polda Gorontalo, Kamis (24/02/2022).
Hamid menegaskan, Menag RI harus lebih bijak dalam mengeluarkan sebuah pernyataan di depan publik. Jangan sampai statement yang ada hanya menyinggung umat Islam.
“Kami datang ke sini salah satu bentuk menyuarakan ketidaksenangan kami pada pernyataan Yaqut,” tegasnya.
Sementara itu, Ali Rajab selaku Kuasa Hukum meminta kepada pihak Polda Gorontalo agar laporan mereka segera di proses. Karena, itu telah menjadi isu Nasional dan sangat melukai hati Umat Islam.
“Laporan kami berfokus pada pernyataan Yaqut yang menyamakan antara suara Adzan dan suara anjing,” tegasnya.
Ali Rajab menambahkan, berdasarkan kajian pasal yang dilanggar oleh Menag RI adalah pasal 156a. Terkait penistaan agama dengan ancaman hukuman 5 tahun.
“Kami berharap, ini bisa ditindaklanjuti, dan Yaqut bisa dipenjara,” tandasnya.
Reporter : Reza Saad