PROSESNEWS.ID – Volume kemacetan di Kota Gorontalo semakin hari semakin memuncak, akibat semakin Padatnya pengguna jalan. Apalagi, semakin terbuka pula peluang bisnis bagi warga Kota Gorontalo.
Tidak terkecuali, buat pebisnis kuliner yg tentunya menjdi sasaran destinasi buat menghilangkan rasa lapar maupun buat nongkrong sambil diskusi tentang berbagai hal.
Dengan adanya peluang tersebut, tentu Berimplikasi terhadap pengurangan pengangguran, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan PAD Kota Gorontalo. Hal itu juga berdasarkan kebijakan pemerintah, yang lebih ke arah perbaikan iklim Investasi dan kemudahan berusaha perlu kita apresiasi.
Namun, terlepas dari sisi positifnya tidak sedikit Lokus usaha juga menimbulkan keresahan bagi masyarakat, terutama bagi pengguna jalan. Misalnya area ruas Jalan Ahmad Nasjamudin, dari Lampu merah perempatan Dulohupa kearah Q Mart.
Akhir-akhir ini volume kemacetan untuk ruas jalan itu sangatlah tinggi. Kemungkinan dipicu akibat beberapa usaha Kuliner yang beroperasi di area sekitar.
Tak hanya itu saja, yang paling menimbulkan kemacetan terdapat di area Green Park Cafe & Resto, persisnya sekitar 50 meter ke arah selatan sampai ke arah Q Mart. Apalagi saat malam kamis atau malam minggu volume kendaraan sangat padat disepanjang jalan.
Menanggapi masalah itu, anggota DPRD Kota Gorontalo Mucksin Brekat mengatakan, ketersediaan lahan parkir Green Park Resto tidak sebanding dengan kursi pengunjung. Sehingga, hampir semua pengunjung yang mengendarai mobil dan sepeda motor parkirnya di separuh Jalan raya, bukan di bahu jalan raya.
“Ini tentunya sangat meresahkan masyrakat, seharusnya lahan parkir untuk kendaraan seimbang dengan jumlah kursi pengunjung yang tersedia,” tegasnya.
Mucksin meminta kepada SKPD yang menerbitkan ijin, agar lebih protective lagi dalam menerbitkan ijin usaha, termasuk juga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB untuk setiap usaha kuliner berskala besar.
“Sebaiknya dalam penerbitan ijin khususnya untuk parkir, harus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, yang menangani Ketentuan Parkir dan Rekayasa Lalu Lintas,” ujarnya.
Lanjut Mucksin, walaupun pengurusan ijin saat ini sudah melalui electronic /Online Sisitim Submission (OSS ). Tetapi, minimal harus ada rekomendasi dari beberapa Dinas seperti DLH menyangkut UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Dan Upaya Pemantauan Lingkungan) dan Dinas Perhubungan.
“Bagi usaha-usaha yang sudah beroperasi sebaiknya ada langkah-langkah penertiban terhadap dampak kemacetan agar tidak terkesan ada pembiaran,” tutupnya.
Reporter : Reza Saad