
PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, merespons derasnya sorotan publik pasca pemecatan dirinya dari keanggotaan PDI Perjuangan. Ia menyatakan siap untuk diaudit oleh lembaga berwenang terkait laporan harta kekayaannya.
“Kalau saya mau diaudit harta kekayaan saya silahkan. Kalau ada kontak KPK silahkan diaudit, Kejaksaan silahkan diaudit. Silahkan diaudit semua mengenai harta kekayaan saya. Saya siap untuk itu. Apapun konsekuensi yang menjadi persyaratan agar saya bisa dimaafkan oleh masyarakat Gorontalo,” kata Wahyudin melalui siaran langsung di akun TikTok pribadinya, Minggu subuh (21/9/2025).
Berdasarkan data e-LHKPN KPK, Wahyudin baru sekali melaporkan harta kekayaannya, yakni pada 26 Maret 2025 saat masih menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PDIP di DPRD Gorontalo.
Dalam laporan tersebut, ia mencatat kepemilikan tanah dan bangunan seluas 2.000 m²/72 m² di Kabupaten Boalemo senilai Rp180 juta, serta kas Rp18 juta. Namun, ia juga memiliki utang Rp200 juta sehingga total kekayaannya minus Rp2 juta.
“Total harta kekayaan Rp-2.000.000,” tertulis dalam laman e-LHKPN KPK.
Selain membicarakan kekayaan pribadinya, Wahyudin juga mengaku pernah diperas oleh seorang wartawan yang menuntut uang Rp10 juta agar video dirinya tidak disebarkan ke publik.
“Memang ada wartawan yang melakukan itu,” ungkap Wahyudin.













