PROSESNEWS.ID – Seorang Warga Desa Popodu, Kecamatan Tapa, Bone Bolango (Bonebol) terpaksa harus diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo. Bukan tanpa alasan, pria tersebut ditangkap setelah merusak fasilitas umum di sepanjang Jalan HB. Yasin Kota Gorontalo.
Kasi Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Gorontalo Djafar Anggota mengatakan, menurut laporan dari warga setempat, kakek yang diduga kuat Orang dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) tersebut, telah merusak fasilitas umum seperti umbul-umbul dan tempat sampah di Kelurahan Limba UI.
“Diperkirakan, warga ini stress atau dan ada sedikit gangguan jiwa ,” kata Djafar
“Saat ini, warga tersebut telah diamankan ke Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kesehatan Kota Gorontalo untuk diketahui identitasnya,” ungkapnya
Sementara itu, Endang Hulumudi Kabid rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial saat dikonfirmasi, membenarkan pria payu baya tersebut memiliki masalah dalam psikologisnya.
“Sesuai hasil assessment Dinsos Kota, di peroleh info namanya Muhammad Ngabito Orang dengan gangguan jiwa,” ungkap Endang.
“Yang bersangkutan kami sudah antar ke Dinas Sosial Bonbol, untuk difasilitasi ke pihak keluarga atau dirujuk untuk rehabilitasi lanjutan,” ia menandaskan.
Reporter : Reza Saad
PROSESNEWS.ID – Deklarasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Hendra Hemeto dan Wasito Sumawiyono, yang…
PROSESNEWS.ID – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Roni Adnan, mendapatkan sambutan meriah dari ratusan…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo resmi mengumumkan hasil penelitian perbaikan administrasi bakal pasangan…
PROSESNEWS.ID - Anggota Komisi KPU Kabupaten Gorontalo, Sowan Dehi, mengungkapkan syarat-syarat penting dalam tahapan perekrutan…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) pada Sabtu, 14…
PROSESNEWS.ID - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gorontalo memastikan tidak ada izin yang dikeluarkan…