PROSESNEWS.ID – Meski sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih pada Pilkada 2024 tetap diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) saat pemungutan suara pada November mendatang.
Hal ini ditegaskan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara, Yudisthira Saleh. Menurutnya, dokumen identitas tersebut perlu ditunjukkan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memastikan keabsahan pemilih.
Yudisthira juga menekankan pentingnya kepemilikan KTP-el, terutama bagi pemilih pemula. Ia mendorong Disdukcapil untuk mengupayakan perekaman KTP-el dapat mencapai 100 persen, guna memastikan semua warga yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi dalam pemilu.
“Kami ingin memastikan bahwa hak pilih setiap warga terlindungi dalam pesta demokrasi ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yudisthira menambahkan, pemutakhiran data pemilih terus dilakukan oleh KPU Gorontalo Utara, mengingat potensi sengketa terkait data pemilih.
Oleh karena itu, KPU terus berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk menjamin keabsahan dan akurasi data pemilih yang akan digunakan pada Pilkada nanti.
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo akan memulai pendistribusian logistik lebih awal untuk…
PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…
PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…
PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…
PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…