PROSESNEWS.ID – Anggota Komisi B DPRD Kota Gorontalo Mucksin Brekat, menilai kebijakan Pemerintah Kota Gorontalo untuk menaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) belum tepat. Pasalnya, pertumbuhan ekonomi masyarakat Kota Gorontalo masih dalam tahap pemulihan.
Menurut Mucksin, meskipun Pendapatan Asli Daerah (PAD) cukup besar dari pemungutan PBB. Namun saat ini belum tepat untuk menerapkan kebijakan kenaikan PBB.
“Banyak masyarakat yang datang mengeluhkan PBB naik. Sementara pendapatan masyarakat, pasca Covid-19 ini sangat menurun. Bahkan, saat ini masih terhitung dalam pemulihan ekonomi,” ujarnya.
Dijelaskannya, kenaikan PBB bervariatif, dari angka 100 persen hingga 300 persen. Nah, yang jadi polemik saat ini, adalah dasar Pemkot Gorontalo menetapkan angka PBB tersebut.
“Banyak masyarakat yang bertanya-tanya tentang dasar kenaikan tersebut. Dengan begitu, Pemerintah Kota Gorontalo, perlu mensosialisasikan kebijakan itu kepada masyarakat, sebelum diterapkan kebijakan itu,” tegasnya.
Reporter : Sandri Mooduto