PROSESNEWS.ID – Penyidik PPA Polda Gorontalo terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Oknum Dosen di salah satu Universitas Negeri di Gorontalo dengan inisial MK.
Oknum dosen tersebut dilaporkan istrinya inisial LH, di PPA Polda Gorontalo pada 6 Maret 2020 beberapa minggu lalu. Hanya membutuhkan beberapa hari saja, Penyidik langsungsung menaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, Polisi juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan lima mahasiswa.
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP. Wahyu Tri Cahyono, menuturkan dalam perkara ini terlapor sudah beberapa kali di undang untuk diambil keterangannya.
“Terlapor sudah pernah di ambil keterangannya masih dalam proses penyelidikan. Dalam proses penyidikan ini terlapor sudah dua kali di layangkan undangan. Undangan pertama pada hari Jum’at kemarin, namun terlapor tidak hadir dengan alasan sakit,” ketusnya.
Berita Berkaitan : Oknum Dosen UNG Paksa Istrinya Berhubungan Badan Dengan Orang Lain
Menurutnya, pada hari Senin (23/3/2020) kemarin, kuasa hukum terlapor datang ke PPA Polda Gorontalo membawa surat sakit dan terlapor membutuhkan perawatan sampai tanggal 25 Maret. Sehingga penyidik kembali akan menjadwalkan undangan pada tanggal 26 Maret mendatang.
Penulis : Helmi Rasid
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…
PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…