Hukum

Operasi Pekat Otanaha, Polda Gorontalo Dapati Ratusan Botol Minuman Terlarang

Barang bukti Miras yang berhasil diamankan Polda Gorontalo. (Foto : Istimewa).

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, kembali berhasil mengamankan ratusan botol Minuman Keras (Miras), dalam Operasi Pekat Otanaha belum lama ini. Selasa, (16/02/2021).

Operasi yang dipimpin Kanit UKL II, Ipda Fachrudin Nizar itu, menyisir dan mendapati ratusan botol minuman terlarang tersebut, di dua tempat berbeda.

Pertama, di Jl. Rajawali Kelurahan Heledulaa Selatan, Keamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Bertempat di Kos Maharani, tepatnya di kamar kos milik ST yang disimpan di sebuah lemari pendingin. Kedua, di Jl. Jendral Suprapto, Kelurahan Biawu, tepatnya di toko manid milik inisial JP yang tersimpan di dalam toko.

Dir Narkoba Polda Gorontalo, Kombes Pol Witarsa Aji, selaku Kasatgas UKL II menjelaskan, sedikitnya ada 699 botol miras dari berbagai merek yang telah diamankan pihaknya dalam operasi tersebut.

“Ada 699 botol, dan barang bukti ini langsung kami amankan. Karena pemilik miras, tidak bisa memperlihatkan izin saat diperiksa oleh anggota kami,”ungkap Aji.

Diuraikannya, anggur merah gold sebanyak 15 botol ukuran 620ml, anggur merah 14 botol ukuran 620, anggur putih 12 botol ukuran 620ml, soju bae 9 botol ukuran 360ml, soju daebak rasa lemon 18 botol 360ml, soju daebak rasa mangga 5 botol ukuran 360 ml, soju daebak rasa leci 6 botol ukuran 360ml, gilbey’s distillbeys blend 4 botol ukuran 700ml, gillbeys vodka 1 botol ukuran 350ml dan gillbeys gin 1 botol ukuran 350ml, bir bintang 312 botol ukuran 620ml, bir bintang 144 kaleng ukuran 360ml dan bir bintang 48 kaleng ukuran 500ml.

Aji menuturkan, dengan digelarnya razia tersebut, diharapkan bisa menciptakan situasi Kamtibmas. Sehingga dapat terhindar dari gangguan apapun yang mengancam kehidupan bermasyarakat.

Terpisah, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, SIK saat dikonfirmasi membenarkan, bilamana personel operasi pekat otanaha berhasil mengamankan 699 Botol Minuman keras dengan berbagai merk.

“Ratusan botol miras ini diamankan karena pemilik dari minuman tersebut tidak memiliki surat ijin, dan diketahui bersama juga Miras ini merupakan salah satu penyebab terjadinya suatu tindak kriminal. Oleh sebab itu Tim operasi pekat menyita Miras tersebut,” tutup Kabid Humas Polda Gorontalo. (PR)

Recent Posts

Rekapitulasi Pilgub 2024, Gusnar-Idha Pimpin Perolehan Suara Terbanyak

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara…

9 jam ago

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik dalam Pengelolaan Rekapitulasi Suara

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

2 hari ago

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik Kedua dalam Anugerah SPIP 2024

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

2 hari ago

Ketua Dekot Gorontalo Harapkan Tahun Baru Membawa Perubahan Positif bagi Daerah

PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…

2 hari ago

Pelayanan Publik Kota Gorontalo Masuk Zona Hijau, Ombudsman RI Apresiasi

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…

2 hari ago

Pemkot Gorontalo Optimalkan DIF untuk Jaga Kesejahteraan Warga di Tengah Inflasi

PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…

2 hari ago