PROSESNEWS.ID — Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo berhasil mengungkap dan menggagalkan upaya pengiriman narkoba jenis sabu melalui paket kiriman atas nama Aulia Putri di Terminal Dungigi Kota Gorontalo.
Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 18 Januari 2024, setelah tim Opsnal Dit Narkoba mendapatkan informasi terkait paket kiriman mencurigakan.
Berdasarkan keterangan Kasubid PID Humas Polda Gorontalo, AKBP Mashar Torada, pihak kepolisian melakukan pemantauan di sekitar Terminal Dungigi setelah menerima informasi tersebut.
Pada pukul 14.00 WITA, seorang lelaki terlihat datang dan membawa sebuah paket kiriman. Saat dihadang petugas, terduga pelaku mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan di tengah-tengah masyarakat.
“Pada saat penangkapan terhadap BA, petugas menemukan narkoba jenis sabu dalam paket tersebut,” ungkap Mashar dalam konferensi pers pada Kamis (25/01/2024).
Pelaku pertama, dengan inisial BA, saat diinterogasi mengaku hanya menjalankan perintah dari RD untuk mengambil paket tersebut.
Berbekal tererangan tersebut, petugas kepolisian kemudian mengunjungi rumah RD di Kabila Kabupaten Bonebolango dan berhasil mengamankannya.
RD juga mengklaim dirinya hanya menjadi perantara atas perintah yang diterimanya dari seseorang bernama IH.
“IH ini merupakan residivis yang sudah dua kali, sementara RD dan BA masih dalam status baru. Meskipun BA adalah seorang residivis, tetapi dengan kasus yang berbeda,” tambah Mashar.
Dalam penggeledahan, petugas berhasil menyita narkoba jenis sabu sebanyak 30 saset, dengan berat total sekitar 22 gram. Narkoba tersebut berasal dari Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu.
Akibat dari perbuatan tersebut, para terduga pelaku akan dihadapkan dengan proses hukum sesuai dengan peran dan keterlibatan masing-masing dalam upaya penyelundupan narkoba tersebut.
Reporter: Pian N Peda