PROSESNEWS.ID – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menggelar rapat dengan seluruh jajaran panitia pusat penerimaan prajurit TNI tahun anggaran 2022. Rapat yang yang berlangsung beberapa sesi itu berisi paparan mekanisme penerimaan prajurit TNI, mulai dari tes mental, ideologi, psikologi akademik, kesemaptaan jasmani hingga kesehatan.
Dalam pertemuan itu, Andika mempertanyakan uraian bagi rekrutmen anggota TNI. Ia ingin langsung diberikan daftar pembahasan untuk selanjutnya dilakukan perbaikan.
Dalam pembahasan poin nomor empat, Andika bertanya kepada Direktur D BAIS TNI Kolonel A Dwiyanto terkait penilaian penerimaan anggota TNI.
“Oke nomor 4 yang mau dinilai apa?” tanya Andika yang dikutip dari YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Rabu (30/3/2022).
“Kalau dia ada keturunan dari, apa, Pelaku tahun kejadian 1965 Pak,” jawab Kolonel Dwiyanto.
“Itu berarti gagal, apa bentuknya? Apa itu dasar hukumnya? Apa?” tanya Andika lagi.
“Izin, Tap MPRS Nomor 25,” jawab Kolonel Dwiyanto.
“Oke sebutkan. Yang dilarang oleh Tap MPRS itu apa,” tanyanya lagi.
“Yang dilarang Tap MPRS, satu komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow dari komunis tahun 1965,” terang Kolonel Dwiyanto.
“Yakin ini?” tanya Andika.
“Siap, yakin!” jawab Kolonel Dwiyanto dengan mantab.
“Coba cari, buka internet sekarang,” perintah Andika dilansir Liputan6.com
Andika kemudian mengungkapkan tentang isi dari TAP MPRS 25 Tahun 1965 tersebut. Kata dia, isi TAP MPRS tersebut pertama, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. “Tidak ada kata-kata underbow segala macam,” ujar dia.
“Dua, menyatakan komunisme marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya,” Andika menambahkan.
Dia menegaskan, TAP MPRS ini menjadi dasar hukum yang legal. Andika menilai yang dilarang dalam aturan tersebut adalah PKI dan ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme. “Itu yang tertulis,” tegasnya.
Sementara mereka yang berasal dari keturunan PKI, Ia menambahkan, tidak terkena TAP MPRS tersebut. Karena tak ada pelanggaran yang dilakukan oleh mereka.
“Keturunan ini pelanggar TAP MPRS apa dasar hukum, apa yang dilanggar sama dia, jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundangan,” ujar dia.
“Ingat ini, kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum. Zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa, tidak. Karena apa, saya menggunakan dasar hukum. Oke. hilang (aturan) nomor 4,” ujar Andika.
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…
PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…