
PROSESNEWS.ID – Akhir-akhir ini pemberitaan mengenai kasus narkoba ramai di media. Menanggapi hal tersebut, DPRD Kota Gorontalo segera bentuk Panitia Khusus (Pansus).
Terdapat enam buah ranperda yang bakalan di godok. Salah satunya ranperda, tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkoba.
Masing-masing Pansus yang dibentuk membawahi dua ranperda. Khususnya Pansus I, yang diketuai Darmawan Duming menjelaskan, akan segera merumuskan dan berharap ranperda tentang narkoba segera disahkan.
“Dimna kita tahu, kasus narkoba khususnya di Kota Gorontalo sudah sangat luar biasa. Olehnya, ini sangat perlu adanya peraturan daerah yang terkait penanggalan narkoba,” ungkapnya.
Wakil ketua Bapemperda itu juga mengatakan, dengan adanya peraturan daerah ini, akan menekan angka kasus peredaran narkoba yang ada di Kota Gorontalo.
“Minimal, agar supaya kita dapat memperkecil angka kasus peredaran narkoba,,,”
“Dan inshallah, dengan adanya peraturan daerah ini mampu membumihanguskan peredaran narkoba yang ada di Kota Gorontalo” Tandasnya.
Reporter : Sandri Mooduto














