PROSESNEWS.ID – Panitia Khusus (Pansus I) DPRD Kota Gorontalo gelar rapat bersama dalam merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan prekursor Narkoba.
Ketua Pansus I Darmawan Duming menerangkan, Ranperda mengenai Narkoba ini adalah Perda yang nantinya bersifat sebagai pencegahan dan edukasi nanti.
“Saya rasa ini penting, karena Kota Gorontalo menempati urutan ke 5 kasus Narkoba tertinggi. Dan Perda ini harus diketuk sebagai Perda agar pencegahan itu dimulai dari lingkungan keluarga atau masyarakat itu sendiri. Yakni dari Hulu dulu,”terangnya, usai memimpin langsung rapat, Senin (6/2/2023).
Ia melanjutkan, dalam Ranperda yang menjadi pembahasan, berisi sekitar 31 Pasal dengan Tujuh Bab. Memang bukan sebagai Perda yang mengatur mengenai pemberian Sanksi bagi Pengguna ataupun pengedar.
“Akan tetapi, ini adalah langkah konkret yang Pemerintah Kota Gorontalo lakukan, agar Kasus Peredaran atau penyalahgunaan Narkoba di Kota Gorontalo dapat ditekan, kita bisa mengedukasi lebih awal ke masyarakat,”jelas Darmawan
Ia menandaskan, Minggu depan pihaknya akan melakukan Studi Tiru dalam merampungkan Perda mengenai Narkoba agar segera disahkan.
Reporter : Sandri Mooduto
PROSESNEWS.ID – Pasangan calon gubernur dan wakil bubernur nomor urut 1, Tonny Uloli dan Marten…
PROSESNEWS.ID - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo nomor urut 2, Mohamad…
PROSESNEWS.ID - Kehadiran Satu Kartu Terintegrasi (SAKTI) yang merupakan kartu keanggotaan inisiasi dari Perpustakaan Nasional…
PROSESNEWS.ID - Menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024,…
PROSESNEWS.ID - Kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Hendra Hemeto dan Warsito Sumawiyino (Dewa)…
PROSESNEWS.ID - Pada Rabu (16/10/2024) malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato mengadakan rapat koordinasi…