
PROSESNEWS.ID – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan kedua mengenai peraturan daerah nomor 9 tahun 2015 tentang penyertaan modal, kembali dibahas oleh Pansus II DPRD Kota Gorontalo.
Ketua pansus II, Irwan Hunawa, mengatakan urgensi ranperda ini, butuh pengkajian yang mendalam. Agar pemanfaatannya merata.
“Memang untuk pembahasan kali ini sudah mengerucut, namun ada beberapa hal yang masih memerlukan pengkajian. Kami upayakan untuk pekan depan sudah dapat disimpulkan.” Jelas Irwan usai Rapat, Senin, (21/11/2022).
Sementara itu, ia juga menambahkan bahwa penyertaan modal ini sudah sejak tahun 2015, dan angkanya sudah tidak sesuai sampai saat ini.
“Sehingga, ada angka yang sudah tak sesuai lagi dengan saat ini dan memerlukan penyesuaian. karena yang namanya penyertaan modal harus memiliki angka yang jelas seperti yang ada di Perumda,,,”
“Kami berharap angka penyertaan modalnya, pada tahun-tahun berikut tak ada perubahan, sebab sudah dilakukan pengkajian yang mendalam,” Tutup Irwan.
Reporter : Sandri Mooduto














