PROSESNEWS.ID – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan kedua mengenai peraturan daerah nomor 9 tahun 2015 tentang penyertaan modal, kembali dibahas oleh Pansus II DPRD Kota Gorontalo.
Ketua pansus II, Irwan Hunawa, mengatakan urgensi ranperda ini, butuh pengkajian yang mendalam. Agar pemanfaatannya merata.
“Memang untuk pembahasan kali ini sudah mengerucut, namun ada beberapa hal yang masih memerlukan pengkajian. Kami upayakan untuk pekan depan sudah dapat disimpulkan.” Jelas Irwan usai Rapat, Senin, (21/11/2022).
Sementara itu, ia juga menambahkan bahwa penyertaan modal ini sudah sejak tahun 2015, dan angkanya sudah tidak sesuai sampai saat ini.
“Sehingga, ada angka yang sudah tak sesuai lagi dengan saat ini dan memerlukan penyesuaian. karena yang namanya penyertaan modal harus memiliki angka yang jelas seperti yang ada di Perumda,,,”
“Kami berharap angka penyertaan modalnya, pada tahun-tahun berikut tak ada perubahan, sebab sudah dilakukan pengkajian yang mendalam,” Tutup Irwan.
Reporter : Sandri Mooduto
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo akan memulai pendistribusian logistik lebih awal untuk…
PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…
PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…
PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…
PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…