PROSESNEWS.ID – Pendidikan pelatihan (Diklat) CPNS kata Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf, tak sekedar mengugurkan kewajiban untuk mendapatkan pengakuan sebagai CPNS.
Diklat ini kata Paris, upaya meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keahlian dan keterampilan yang cukup, dan menjadi bekal pada pelaksanaan tugas serta fungsi masing-masing untuk membangun disegala bidang.
Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) kata dia, mengamanatkan instansi pemerintah untuk wajib memberikan pendidikan dan pelatihan terintegrasi bagi CPNS, selama satu tahun masa percobaan yaitu diklat prajabatan.
“CPNS memiliki peran sebagai unsur utama sumber daya aparatur yang mempunyai kompetensi,” kata Paris saat memberikan materi pada Diklat Dasar CPNS Golongan II dan III Angkatan XXII Provinsi Gorontalo Tahun 2020, Rabu (22/1/2020).
Indikasinya kata dia, berupa sikap dan perilaku yang setia dan taat kepada negara, bermoral profesional serta mempunyai peranan dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Politisi Partai Golkar ini juga menjelaskan tentang tupoksi dari DPRD.
Dia berharap, Diklat CPNS Golongan II dan III dilingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, dapat diikuti secara maksimal. (Ads)