PROSESNEWS.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Gorontalo, Muchsin Brekat dibuat geram dengan menjamurnya pedagang yang berjualan kebutuhan harian di sejumlah bahu jalan di Kota Gorontalo.
Muchsin menilai, pasar liar yang banyak ditemukan di pinggiran jalan tidak sesuai dengan regulasi dan aturan dari pemerintah daerah Kota Gorontalo.
Ia juga meminta kepada Pemerintah Kota Gorontalo untuk memperhatikan dan mengambil langkah tegas dalam menertibkan sejumlah penjual liar yang ada di Kota Gorontalo.
“Ketika itu dianggap dan dikatakan pasar legal, atau sesuai dengan aturan pemerintah daerah, tentunya ada manfaat buat pemerintah itu sendiri, yang kemudian jadi manfaat buat masyarakat luas,” kata Muchsin saat diwawancara awak media, Jumat (18/8/2023).
Muchsin menyebut, manfaat yang didapatkan dari sejumlah pasar yang legal adalah retribusi pajak yang disetorkan kepada Pemerintah Kota Gorontalo.
“Akan tetapi sampai dengan saat ini, pemerintah daerah belum melakukan pemungutan retribusi atau pajak yang menjadi kewajiban dari sejumlah pedagang, sebagaimana pasar-pasar yang dikelola oleh Pemerintah Kota Gorontalo,” jelasnya.
Apabila ada pihak yang melakukan pemungutan pajak retribusi terhadap pedagang liar yang berjualan di pinggiran jalan, Muchsin menilai, itu akan dianggap sebagai pungutan liar.
“Karena peruntukan tempat dan lokasi dia berjualan, bukan peruntukan yang telah diatur dalam peraturan daerah dan perundang-undangan di Kota Gorontalo,” ungkapnya.
Selanjutnya, Muchsin menambahkan, ketika pemerintah daerah berencana menertibkan sejumlah pedagang liar yang jualan di pinggiran jalan, tentunya memerlukan sebuah aturan regulasi yang sesuai.
“Kemudian ada ketegasan dari pemerintah daerah. Saya melihat sudah banyak sekali orang jualan, terutama untuk keperluan sehari-hari di jalanan,” lanjutnya.
Terakhir, Muchsin menegaskan, walaupun para pedagang liar berjualan di tempat pribadi mereka, atau hanya sekadar kontrak lahan milik orang lain, tentunya jadi masalah buat pemerintah dan akan berdampak pada pedagang legal yang berjualan di pasar yang telah diatur oleh pemerintah.
“Ada milik pribadi, ada juga yang dikontra oleh salah seorang, kemudian dibuatlah layaknya pasar yang dikelola oleh pemerintah,” tutupnya.
Reporter: Azil Umar
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo akan memulai pendistribusian logistik lebih awal untuk…
PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…
PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…
PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…
PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…