Gorontalo

Pedagang Pasar Sentral Gorontalo Keluhkan Sejumlah Masalah, Polresta Siapkan Solusi

PROSESNEWS.ID — Kegiatan Jumat Curhat bersama Kapolresta Gorontalo Kota terus berlanjut, kali ini dilaksanakan di Pasar Sentral Kota Gorontalo pada Jumat, (24/11/2023).

Dalam kegiatan Jumat Curhat kali ini turut hadir dalam kegiatan tersebut beberapa pejabat tinggi Polresta Gorontalo Kota, antara lain, Dir Samapta Polda Gorontalo Kombes Pol Zamroni, Kabid Dokkes Kombes Pol Drg. Moch Sugiarto, Kasubdit Tipiter Dit Reskrimsus AKBP Sigit Rayahuti, Kompol Luhur Kurniawan mewakili Karo SDM, dan para PJU Polresta Gorontalo Kota lainya.

Kegiatan Jumat Curhat ini bertujuan untuk menampung curhatan masyarakat seputar berbagai permasalahan yang dihadapi, dengan harapan dapat memberikan solusi yang tepat.

“Kegiatan Jum’at Curhat akan terus kita laksanakan, untuk menampung aspirasi, sehingga kita bisa melayani dengan baik dan memberikan problem-solving terkait permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,” kata Kapolresata Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana.

Dalam sesi curhat, para pedagang mengeluhkan beberapa persoalan seperti jumlah pengunjung yang sedikit, penempatan lokasi berjualan yang tidak sesuai dengan komoditi, pungutan liar kepada para penjual, dan tempat berjualan yang dinilai kurang terlihat oleh para pembeli. Selain itu, ada pertanyaan terkait pembelian emas langsung dari tambang emas.

“Kita sementara proses dan bertahap untuk kasus-kasus yang ada di wilayah kita. Terkait pasar, kami sudah angkat ke Forkopimda terkait dengan para penjual yang berjualan di pinggir jalan atau di depan rumah. Kami akan terus berusaha memberikan pelayanan dan keamanan terbaik untuk masyarakat Kota Gorontalo,” respon Kapolresta.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Tipiter Dit Reskrimsus AKBP Sigit Rayahuti menambahkan, pembelian emas langsung dari tambang emas bisa saja dilakukan, asalkan tambang emas tersebut resmi dan memiliki izin pertambangan, serta mengacu pada undang-undang pertambangan.

“Terkait pembelian emas dari tambang emas, bisa dilakukan asalkan tambang emas tersebut resmi dan memiliki izin pertambangan, serta mengacu pada undang-undang pertambangan,” tambah AKBP Sigit.

Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Polresta Gorontalo Kota dalam mendengarkan dan menyelesaikan permasalahan masyarakat serta meningkatkan pelayanan kepolisian kepada seluruh warga Kota Gorontalo.

Recent Posts

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik dalam Pengelolaan Rekapitulasi Suara

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

1 hari ago

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik Kedua dalam Anugerah SPIP 2024

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

1 hari ago

Ketua Dekot Gorontalo Harapkan Tahun Baru Membawa Perubahan Positif bagi Daerah

PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…

1 hari ago

Pelayanan Publik Kota Gorontalo Masuk Zona Hijau, Ombudsman RI Apresiasi

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…

1 hari ago

Pemkot Gorontalo Optimalkan DIF untuk Jaga Kesejahteraan Warga di Tengah Inflasi

PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…

1 hari ago

KPU Kabupaten Gorontalo Menggelar Bimtek Terkait SITAB

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Sistem Informasi…

2 hari ago