Gorontalo

Pedagang Pasar Sentral Gorontalo Keluhkan Sejumlah Masalah, Polresta Siapkan Solusi

PROSESNEWS.ID — Kegiatan Jumat Curhat bersama Kapolresta Gorontalo Kota terus berlanjut, kali ini dilaksanakan di Pasar Sentral Kota Gorontalo pada Jumat, (24/11/2023).

Dalam kegiatan Jumat Curhat kali ini turut hadir dalam kegiatan tersebut beberapa pejabat tinggi Polresta Gorontalo Kota, antara lain, Dir Samapta Polda Gorontalo Kombes Pol Zamroni, Kabid Dokkes Kombes Pol Drg. Moch Sugiarto, Kasubdit Tipiter Dit Reskrimsus AKBP Sigit Rayahuti, Kompol Luhur Kurniawan mewakili Karo SDM, dan para PJU Polresta Gorontalo Kota lainya.

Kegiatan Jumat Curhat ini bertujuan untuk menampung curhatan masyarakat seputar berbagai permasalahan yang dihadapi, dengan harapan dapat memberikan solusi yang tepat.

“Kegiatan Jum’at Curhat akan terus kita laksanakan, untuk menampung aspirasi, sehingga kita bisa melayani dengan baik dan memberikan problem-solving terkait permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,” kata Kapolresata Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana.

Dalam sesi curhat, para pedagang mengeluhkan beberapa persoalan seperti jumlah pengunjung yang sedikit, penempatan lokasi berjualan yang tidak sesuai dengan komoditi, pungutan liar kepada para penjual, dan tempat berjualan yang dinilai kurang terlihat oleh para pembeli. Selain itu, ada pertanyaan terkait pembelian emas langsung dari tambang emas.

“Kita sementara proses dan bertahap untuk kasus-kasus yang ada di wilayah kita. Terkait pasar, kami sudah angkat ke Forkopimda terkait dengan para penjual yang berjualan di pinggir jalan atau di depan rumah. Kami akan terus berusaha memberikan pelayanan dan keamanan terbaik untuk masyarakat Kota Gorontalo,” respon Kapolresta.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Tipiter Dit Reskrimsus AKBP Sigit Rayahuti menambahkan, pembelian emas langsung dari tambang emas bisa saja dilakukan, asalkan tambang emas tersebut resmi dan memiliki izin pertambangan, serta mengacu pada undang-undang pertambangan.

“Terkait pembelian emas dari tambang emas, bisa dilakukan asalkan tambang emas tersebut resmi dan memiliki izin pertambangan, serta mengacu pada undang-undang pertambangan,” tambah AKBP Sigit.

Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Polresta Gorontalo Kota dalam mendengarkan dan menyelesaikan permasalahan masyarakat serta meningkatkan pelayanan kepolisian kepada seluruh warga Kota Gorontalo.

Recent Posts

Mahasiswa UNG, Silvana Lamanda Raih Emas di Asean University Games 2024

PROSESNEWS.ID – Mahasiswi Jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga, Fakultas Olahraga dan Kesehatan Universitas Negeri Gorontalo, Silvana…

5 jam ago

Verifak Bapaslon Perseorangan Boalemo Selesai Tepat Waktu, Rekapitulasi Dilanjutkan di PPK

PROSESNEWS.ID - Verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati jalur perseorangan…

5 jam ago

Kostantinus Bukide Minta ASN dan Kades Netral Jelang Pilkada

PROSESNEWS.ID, Buton Tengah - Penjabat Bupati (Pj) Buton Tengah (Buteng) Kostantinus Bukide, menyampaikan ada beberapa…

7 jam ago

Nelson Sebut Keluarga Memiliki Peran Peting dalam Membangun Negara

PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menyebut keluarga merupakan penentu dalam memajukan suatu negara. Hal…

11 jam ago

KPU Kabgor Gelar Bimtek Pengelolaan Hibah Pilkada 2024

PROSESNEWS.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Ketua Panitia…

12 jam ago

KIP Provinsi Gorontalo Optimalisasi Dana Hibah hingga Akhir 2024

PROSESNEWS.ID - Dinas Kominfo dan Statistik menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah Komisi Informasi…

16 jam ago