PROSESNEWS.ID – Dengan berakhirnya masa jabatan Samahuddin sebagai Bupati definitif Buton Tengah (Buteng) tanggal 23 Mei 2022, secara otomatis jabatan Bupati akan diisi oleh pejabat Bupati dengan rentang waktu yang telah diatur dalam ketentuan perUndang-Undangan.
Sekalipun berstatus sebagai pejabat (Pj), kewenangan pejabat Bupati lebih kurang mirip sebagaimana Bupati definitif pada umumnya.
Sehingga banyak hal yang menjadi pertimbangan siapapun pejabat Bupatinya, baik dalam mengambil mengambil keputusan terkait peningkatan pelayanan maupun pemberdayaan.
Sebagai warga masyarakat Buteng, kita berharap kehadiran pejabat Bupati beberapa hari mendatang bisa memberikan stabilitas dalam tata kelola pemerintahan yang berujung pada meningkatnya mutu pelayanan kepada masyarakat Buteng itu sendiri.
Sejak mekarnya Buteng melalui UU No 15 Tahun 2014, posisi Bupati telah diduduki dua nama pejabat, pertama yaitu Mansur Amila dan Kedua Ali Akbar.
Di Masa awal dan masa transisi sebelum dipimpin Bupati definitif Samahuddin, banyak terjadi berbagai problematika. Mulai dari carut-marutnya tata kelola pemerintahan sampai pada penolakan terhadap keputusan Ali Akbar yang mengimpor banyak pejabat luar daerah untuk menduduki posisi penting di Buteng.
Sebagai warga masyarakat Buteng wajib rasanya kita mengingatkan siapapun pejabat Bupati nanti diharap untuk memimpin secara profesional sehingga menciptakan stabilitas tata kelola pemerintahan yang bermuara pada meningkatnya mutu pelayanan masyarakat.
Bicara tentang pemberdayaan juga kita tidak boleh terjebak pada ruang sempit. Banyak aspek bukan hanya pada tataran ASN saja. Akan tetapi pada berbagai bidang juga butuh perhatian. Katakan mulai dari sopir truk ataupun sarjana lulusan dari berbagai disiplin ilmu yang butuh intervensi pemerintah.
Salah satu contoh, pemberdayaan yang melahirkan persoalan bukan hanya terjadi di masa pelaksana pejabat Bupati, bahkan di masa Bupati definitif Samahuddin pun terjadi persoalan yang membuat gaduh seantero Buteng.
Mungkin masih hangat diingatkan kita ketika para sopir truk yang merasa haknya sebagai putra daerah dirampas oleh keputusan beberapa pihak dalam pemerintahan.
Pada saat itu, dalam kegiatan pemerintahan (proyek) banyaknya sopir truk dari luar daerah dan minimnya keterlibatan sopir truk dalam daerah.
Hal ini setidaknya bisa menjadi pembelajaran bagi pejabat Bupati kedepan bahwa pemberdayaan berbagai aspek dalam rangka maksimalisasi potensi daerah sangatlah penting sehingga potensi masalah bisa terminimalisir.
Harapan pribadi saya sebagai warga Buteng, semoga pejabat Bupati tidak hanya berorientasi pada keuntungan pribadi ketika menjabat nantinya. Pimpin Buteng dengan hati nurani walaupun hanya sementara.
Penulis: Rahim Buton, Direktur LSM Garuda
PROSESNEWS.ID - Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo Yosef P. Koton mewakili Pj.…
PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo Syafrudin Lamusu berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi…
PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin, menghadiri acara penyerahan secara digital Daftar Isian…
PROSESNEWS.ID - Kementerian Ekononi Kreatif (Kemenekraf) RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meneken Surat Keputusan…
PROSESNEWS.ID - Komisi II DPRD Kota Gorontalo memastikan akan segera turun langsung ke lapangan untuk…
PROSESNEWS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar rapat evaluasi Pendapatan Asli Daerah…