Gorontalo

Pelaku Judi Togel di Bone Bolango Berhasil di Ringkus Polisi

4 orang pelaku judi Togel, yang beroperasi di Kabupaten Bone Bolango, tepatnya di Desa Buidu Kecamatan Bulango Utara.

PROSESNEWS.ID – Kembali, Tim Resmob Polda Gorontalo, yang dipimpin Katim Resmob Polda Gorontalo, Ipda Sucipto Amboy, meringkus 4 orang pelaku judi Togel, yang beroperasi di Kabupaten Bone Bolango, tepatnya di Desa Buidu Kecamatan Bulango Utara, belum lama ini.

Keempat pelaku tersebut, yakni, inisial Lk. EA (38) selaku Bandar, FM (23), RS (42) dan juga AR (50) yang ketiganya bertindak sebagai Sub Agen/pengecer dari Judi Togel di Kabupaten Bone Bolango.

Dalam keterangannya, Ipda Sucipto Amboy menjelaskan, penangkapan keempat pelaku ini, berawal dari anggota opsnal Resmob Polda Gorontalo yang mendapatkan informasi dari masyarakat, dimana telah terjadi tindak pidana Perjudian jenis Kupon Putih (Togel), yang terjadi di Kelurahan Bulotadaa Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo.

“Atas laporan masyarakat tersebut, Tim Resmob Polda Gorontalo langsung melakukan penyelidikan, guna menemukan ada tidaknya laporan Perjudian Jenis Kupon Putih (Togel) tersebut,” jelas Ipda Sucipto Amboy, Selasa (26/05/2020).

Alhasil dari penyelidikan yang dilakukan, Tim Resmob Polda Gorontalo berhasil melakukan penangakapan, terhadap salah seorang pelaku FM yang diduga sebagai Pengecer, dari jenis Permainan Judi Kupon Putih (Togel), dengan menemukan barang bukti, 1 (satu) Unit Handphone Samsung dan uang hasil pemasangan jenis judi kupon putih (Togel).

Dijelaskannya, setelah dilakukan pengembangan, dan berdasarkan keterangan dari FM, Tim Resmob Polda Gorontalo berhasil mengamankan ketiga pelaku, dan barang bukti lainnya, yang diantara salah satu pelaku merupakan Bandar dari judi togel, di Kabupaten Bone Bolango.

Dari tangan keempat pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) Unit Handphone Samsung flit, 1 (satu) Unit Handphone Samsung A10 2019 warna hitam, 4 (empat) Unit rekapan togel), 1 (satu) buah tas warna coklat berisi rekapan togel, 2 (dua) Unit handphone Realme 5 warna biru, Nokia 216 warna biru, 1 buah atm BCA, 1(satu) Unit laptop jenis Toshiba warna hitam dan 1(satu) unit Keyboard warna hitam, serta uang Rp. 3.111.000, ditambah dengan uang dalam rekening bandar, Rp. 4.883.000 yang jumlah keseluruhannya Rp. 7.994.000.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Gorontalo guna penyelidikan lebih lanjut. (Usman)

Recent Posts

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik dalam Pengelolaan Rekapitulasi Suara

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

5 jam ago

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik Kedua dalam Anugerah SPIP 2024

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

5 jam ago

Ketua Dekot Gorontalo Harapkan Tahun Baru Membawa Perubahan Positif bagi Daerah

PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…

7 jam ago

Pelayanan Publik Kota Gorontalo Masuk Zona Hijau, Ombudsman RI Apresiasi

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…

13 jam ago

Pemkot Gorontalo Optimalkan DIF untuk Jaga Kesejahteraan Warga di Tengah Inflasi

PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…

13 jam ago

KPU Kabupaten Gorontalo Menggelar Bimtek Terkait SITAB

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Sistem Informasi…

1 hari ago